Hasil Investigasi, Bawaslu Sawahlunto Rekomendasikan 459 Temuan Diperbaiki KPU

Penulis: iyo | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - Bawaslu Kota Sawahlunto publikasikan hasil kinerja pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 kepada sejumlah wartawan yang bekerja diberbagai mass media baik cetak, radio dan media online, di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (11/8/2020).

Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murni,S.pd,M.Pd didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Fira Hericel,S.Sos, mengungkapkan pihaknya telah menemukan 459 kasus yang telah dirkomendasikan ke KPU terkait pencocokan dan penelitian (coklit) daftar dukungan perseorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020.

Temuan ini, kata Dwi Murini, telah di rekomendasikan ke KPU Sawahlunto Senin kemarin (10/8) dan masih ada waktu untuk memperbaikinya hingga tanggal 13 Agustus mendatang.

Sebagai mitra dan sesama penyelenggara Pemilu kami tentu berkewajiban menyampaikan temuan ini, dan sebagai bentuk pengawasan masyarakat kami juga ingin media massa dapat mempublikasikan hasil kinerja Bawaslu ini berkaitan hasil pengawasan coklit data pemilih dukungan perseorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020.

"Kami adalah sesama penyelanggara dan partner bagi KPU, setiap temuan yang didapati dilapangan akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi untuk diperbaiki sesuai ketentuan dan tupoksi pengawasan dan penindakan." Tutur Dwi Murini.

Temuan segera diperbaiki

Sementara, Fira Hericel, dalam paparannya mengungkap rinci hasil pengawasan faktual syarat dukungan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020. Disebutkan, jumlah dukungan calon perseorangan sesuai B1 KWK KPU berjumlah 2467 pemilih.

Untuk verifikasi faktualnya dilakukan oleh teknis KPU seperti PPS yang melakukan sensus dukungan perseorangan calon tersebut dengan menurunkan seluruh kekuatan yang mampu melakukan pengawasan terhadap data dukungan secara by name.

Namun data terhadap jumlah dukungan antara KPU Kota Sawahlunto dengan Bawaslu selama pengawasan coklit dapat dipastikan berbeda dengan KPU, tetapi perbedaan itu akan disampaikan sebagai bentuk hasil temuan dalam pengawasan Bawaslu.

Sebagaimana data, Bawaslu mencata jumlah dukungan yang di verifikasi sejumlah 2467, jumlah yang divertualkan 2467, jumlah memenuhi syarat (MS) 617, jumlah tidak memenuhi syarat (TMS) 542, jumlah yang tak dapat ditemui 1365, pendukung yang didatangkan LO di tahap 2 ada 48, jumlah yang datang ke PPS 3 update data per 7 Juli, jumlah yang tak dapat ditemui update data 8 Juli sebanyak 6, jumlah yang tak ditemukan berdasarkan update data 9 Juli 1308.

"Jadi total yang tak dapat ditemui berdasarkan update data 11 Juli 2020 terkoreksi diangka 1304. Angka ini merupakan hasil temuan kami dalam melakukan audit investigasi yang diperkirakan baru hanya10 persen dari angka dukungan yang belum terverifikasi," ungkapnya.

Ficel melanjutkan, hasil verifikasi faktual yang memenuhi sarat berdasarkan hasil penelitian faktual PPS dan telah ditetapkan KPU Sawahlunto berdasarkan form model Ba.7-KWK berjumlah 612 dukungan pemilih. Dalam hal ini Bawaslu telah melakukan pengawasan coklit data pemilih sesuai tahapan dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Tetapi dalam pengawasan coklit, jajaran Bawaslu terkendala dengan tidak lagi dibekali dengan data pemilih atau A.KWK seperti yang dimiliki PPDP. sehingga pengawasan yang dilakukan oleh terpaksa menggunakan 2 metode yakni, pengawasan secara langsung dan audit sampling.

Dari hasil audit investigasi yang dilakukan Bawaslu, diperoleh temuan sebanyak 459 kasus, diantaranya adanya 207 temuan form A.A2-KWK yang ditulis menggunakan pena biasa seharusnya menggunakan alat yang sudah ditentukan sendiri KPU.

Kemudian ditemukan 72 kasus form AA2-KWK tidak lengkap, tidak ditandatangani pemilih, tidak ditandatangani PPDP, tidak dituliskan TPS, tidak dituliskan jumlah keluarga, tidak dituliskan nama-nama pemilih, dan lainnya.

Kemudian terhadap form AA.2 KWK terlepas dan hilang, belum di coklit ditemukan 28 kasus, lalu tanpa dilakukan coklit A.KWK dengan KTP atau KK sebanyak 25 kasus, Dan beberapa hasil temuan lainnya yang cukup signifikan untuk dapat diperbaiki KPU setelah direkomendasikan secara resmi oleh Bawaslu Kota Sawahlunto.

Rekomendasi sudah disampaikan kepada KPU tanggal 10 Agustus 2020, dan ada waktu sampai tanggal 13 Agustus untuk memperbaiki. Seandainya masih ditemukan persoalan data dukungan ini, Bawaslu akan melakukan investigasi mendalam sebagai bentuk strategi pengawasan Bawaslu sebagai pembuktian adanya temuan bermasalah yang tak sesuai regulasi KPU.

"Jika tidak prosedural, maka itu bisa jadi temuan. Setiap ada temua kami sarankan untuk perbaikan. Bagi kami temuan ya temuan. Ini adalah tupoksi yang harus kamu lakulan dalam pengawasan, ugkap Ficel. (iyo)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru