Penulis: Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Meski sudah lebih satu tahun dihuni dan ditempati, namun Rusunawa yang berlokasi di Sei. Andok, Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, hingga kini tak juga diserahterimakan kepada pemerintah daerah setempat.
"Rusunawa itu belum ada serahterimanya. Kita baru sebatas pengelolaan dan jika pun ada kerusakan pada fisik bangunan, kita tidak bisa mengalokasikan anggaran perbaikannya, karena masih kewenangan SNVT PUPR di Padang," ujar Kabid Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim & LH Kota Padang Panjang, Rahmon Nehdi.
Ketika ditanya kenapa Rusunawa itu tak kunjung diserahterimakan, Rahmon menjawab kurang mengetahuinya. "Silahkan ditanyakan ke SNVT PUPR di Padang," ujar Rahmon singkat.
Baca Juga
- TPS3R Bukisu Padang Panjang, Contoh Nyata Pengelolaan Sampah yang Efektif
- Gubernur Sumbar Apresiasi Pegadaian dan Forsepsi Jaga Lingkungan Lewat Pengelolaan Sampah
- Pengelolaan Pasar Rakyat Di Bukittinggi Diatur Dengan Perda Nomor 03 Tahun 2022
- ECHO-Green, Studi Banding Kelompok Dengan Pengelolaan Konsep Ekonomi Hijau
- Pemko Padang Panjang Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Sampah
Ketika media ini mencoba menghubungi nomor kontak pihak SNVT yang diberikan Rahmon, si pemilik nomor HP mengaku jika dirinya tidak ada kaitan dengan Rusunawa Padang Panjang. "Saya tidak di bagian Rusunawa, tetapi di bagian rumah subsidi," ujarnya.
Menurut salah seorang sumber yang enggan namanya terberita, serahterima barang milik pemerintah pusat ke pemerintah daerah memakan waktu yang cukup panjang, karena menyangkut peralihan aset.
"Jadi, kenapa Rusunawa Padang Panjang itu belum diserahterimakan, bisa saja karena panjang dan berjenjangnya alur proses peralihan aset yang bisa saja melibatkan lintas instansi pemerintah. Jadi wajar saja lama," ujarnya.
Lantas ketika ditanyakan siapa yang bertanggungjawab atas bangunan bilamana terjadi kerusakan? Ia menjawab itu menjadi tanggungjawab si pemilik bangunan.
"Selama belum diserahterimakan dan terjadi kerusakan pada bangunan, tentulah hal itu menjadi tanggungjawab si pemilik bangunan. Dalam hal Rusunawa, jika memang belum diserahterimakan tentu menjadi tanggungjawab SNVT PUPR dan daerah otomatis belum bisa mengalokasikan anggaran perbaikannya," terangnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Padang Panjang Barat, Masri Edwar mengatakan, terkait Rusunawa Padang Panjang, pihaknya mengakui jika sejak awal Pemko Padang Panjang telah berupaya maksimal, sehingga bisa mendapatkan Rusunawa. Sebab, belum tentu semua daerah bisa mendapatkan proyek tersebut.
"Namun, ketika mendapat kabar bahwa hingga kini belum lagi sepenuhnya milik Pemko Padang Panjang dan konon masih diujicobakan, ini tentu menjadi aneh dan patut juga dipertanyakan," ujar Masri Edwar, Senin (10/8/2020).
Pertanyaannya, sebut Masri Edwar, ada apa dan kenapa setelah lebih satu tahun berpenghuni Rusunawa itu belum juga dilakukan peralihan aset atau diserahterimakan.
"Ini ada apa sebenarnya, atau adakah para pihak yang lalai dan atau benarkah pengalihan aset Rusunawa dari pemerintah pusat (Kementerian PUPR - red) ke pemerintah daerah melalui proses berliku dan panjang," tanya Masri Edwar.
Kemudian, pertanyaan lainnya sebut Masri Edwar, upaya apa sajakah yang telah dilakukan Dinas terkait untuk segera dilakukan penyerahan aset dimaksud. "Semua pertanyaan ini seyogyanya dijawab dan dijelaskan detil oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan/atau melalui dinas terkait agar persoalan belum diserahterimakan itu bisa diketahui publik," ujarnya.
Masri Edwar selaku Ketua LPM Kecamatan Padang Panjang Barat, mendorong Pemko untuk menyegerakan untuk menuntaskan persoalan terkait lambannya serahterima Rusunawa dimaksud. Karena jelas, tujuan didirikannya Rusunawa salah satunya adalah agar masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal bisa menjadi berdaya.
"Jika hal itu terlaksana, otomatis pemerintah telah ikut memberdayakan masyarakat dan masyarakat juga jadi ikut terberdayakan. Kini Rusunawa itu belum diserahterimakan ke Pemko Padang Panjang, berarti Pemko Padang Panjang melalui dinas terkait belum bisa maksimal mengelolanya," tandas Masri Edwar.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang, Wita Desi Susanti, ST, hingga saat ini tak kunjung bisa dihubungi. Selain tidak mengangkat panggilan seluler, yang bersangkutan juga tidak pernah merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan. (Lex)
Komentar