Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat, Rutan Kelas IIB Muaralabuh, memberikan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka HUT RI ke 75 diruang Rutan Muaralabuh, Senin (17/8/2020).
Acara ini bermottokan "Indonesia maju, tetap PASTI di Masa Pandemi". Pemberian remisi untuk 30 orang warga binaan Rutan Muaralabuh diawali dengan kegiatan virtual bersama Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia yang diselenggarakan di Mataram Nusatenggara Barat.
Acara ini turut dihadiri Sekda Solok Selatan H. Yulian Efi, Ass I, Dr. H. Fidel Effendi, Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto, Kejari Solok Selatan. M.Bardan, Ketua DPRD diwakili Afrizal Candra, Kepala OPD, Camat Sei Pagu, Danramil, tokoh masyarakat dan mantan napi.
Kepala Rutan ( Karutan ) kelas IIB Muaralabuh Suwarno dalam jumpa persnya mengatakan. Sebanyak 30 orang dapat remisi, sementara jumlah warga binaan adalah 73 orang, dianyara tercatat juga, empat orang titipan Polsek Sei Pagu, karena kasusnya masih dalam penyidikan
Acara ini serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia secara virtual dari Mataram Nusatengara Barat bersama Kemenkumham.
Dalam pelaksanaan pemberian remisi ini, kami juga berpedoman pada protokol kesehatan civid-19, dengan menggunakan masker, pemberian remisi dalam.rangka HUT RI ke 75 tahun ini tidak ada napi yang langsung bebas, hanya diberikan paling tinggi tiga bulan remisi,.dua bulan dan satu bulan
Sementara itu Sekda Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan, atas nama Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan pihaknya sangat berterimakasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan remisi kepada swjumlah warga binaan Rutan kelas IIB Muaralabuh.
Kami berharap kepada warga binaan yang telah menerima remisi untuk bisa memaknai pemberian remisi ini, kedepan agar lebih baik lagi jika sudah bebas.
" Jadilah warga yang betul - betul bisa mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang bermamfaat untuk diri, keluarga Bangsa dan Negara," kata Yulian Efi.
Sementara itu ketua DPRD Solok Selatan yang diwakili Afrizal Candra, berharap pada warga binaan Rutan untuk dapat menjalani sisa hukuman dengan baik. Jadikan tempat ini sebaik sarana intropeksi diri atas kelalai yang pernah dilakukan.
"Sehingga ketika sudah bebas nanti tentu akan dapat bekerja atau melakukan aktivitas yang bermamfaat dan menjauhi kesalahan yang sebelumnya pernah dilakukan, " harap Afrizal Candra. AA
Komentar