Penulis: iyos | Editor: Marjeni Rokcalva
SAWAHLUNTO - Sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas III dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Sawahlunto mendapat pengurangan hukuman atau remisi oleh Presiden RI dalam rangka HUT RI ke 75 Tahun, 17 Agustus 2020.
Remisi itu disampaikan dalam bentuk Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2020, dan diserahkan secara simbolis Wako Sawahlunto Deri Asta kepada dua napi yang memperoleh remisi bebas menjalani hukuman kurungan pada acara penyampaian remisi nasional secara daring (zoom meeting) oleh Menkumham Yasona Lauli di Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Sumbar (17/8/2020).
Kepala Lapas Narkotika Nasir menyebutkan, institusinya memberikan remisi kepada 132 napi dengan pengurangan hukuman bervariasi bahkan ada yang bebas. Semula kata dia, yang diusulkan ada 138 napi, tetapi yang keluar hanya untuk 132 warga binaan saja . Meski demikian, dia tetap mengupayakan sisanya itu juga mendapatkan hal yang sama.
Sementara, Kepala Rutan Subhan Malik saat dikonfirmasi pihaknya mengatakan, Rutan Sawahlunto yang memperoleh remisi hanya sebanyak 54 warga binaan dengan remisi bervariasi dari 3 hingga 6 bulan masa sisa hukuman.
Baik Nasir maupun Subhan Malik kepada warga binaan yang memperoleh remisi untuk memanfaatkan pengurangan hukuman dan kebebasannya dengan baik. Mereka diingatkan untuk tidak mengulangi lagi tindak kejahatan sehingga mendapat ganjalan hukuman kurungan di balik terali besi penjara.
"Pesan saya hanya satu, hentikan segala bentuk pelanggaran hukum, segera menjauh dari narkotika dalam bentuk apapun, serta kembalilah ke masyarakat dengan suasana yang baru dan. Bagi yang belum bebas, perbaiki prilaku, patuh dan taat menjalani sisa hukuman disertai mau belajar keterampilan di Lapas sebagai bekal sumber ekonomi setelah bebas dari hukuman.
Disisi lain, Subhan Malik menyebutkan, warga binaan yang berada di Rutan sudah dibekali dengan berbagai keahlian mulai dari pembuatan souvenir cantik dari bahan daur ulang dan barang bekas hingga kontruksi las dan pertukangan serta bidang produktif lainnya. Yang paling utama menempa religiusitas para napi dengan sentuhan keagamaan.
"Alhamdulillah, mereka mereka kita siapkan bisa terampil untuk mampu menopang ekonomi keluarganya dengan mental dan naluri religiusitas keagamaan yang lebih baik dan dekat dengan Tuhan jika kelak mereka bebas dari hukuman." ungkap Subhan Malik.
Wako Apresiasi Karya Napi
Wako Deri Asta, usai menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada dua napi sembari mengingatkan kelak setelah kembali kemasyarakaat jangan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, tapi berkonstribusilah dengan lingkungan secara baik dengan mempertahankan nilai-nilai budaya lokal dan agama.
Usai pemberian SK Remisi, Deri Asta dipandu Nasir dan Subhan Malik langsung diajak melihat hasil produksi kerajinan dan keterampilan warga binaan yang di ikuti Wawako Zohirin Sayuti, Sekdako Ambun Kadri, Wakapolres Kompol Abdulrahman, Danramill mewakili Dandim 0310 SSJ.
"Hasil produksinya tak kalah bersaing dengan yang lain, sangat diapresiasi dan berpeluang untuk dapat diterima pasar. Saya yakin hal ini dapat dikembangkan dan ditingkatkan sehingga memberi kontribusi positif bagi setiap warga binaan setelah menyelesaikan masa hukumannya," kata Deri Asta. (iyos)
Komentar