Penulis: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA- Lagi lagi Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda diduga pemakai dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Jumat malam (21/08) di daerah Jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH saat di hubungi awak media Jumat malam mengatakan tersangka yang diamankan bernama Gusrianto Umur 34 tahun di daerah Jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tindak-tanduk tersangka selama ini. Dari hasil penyelidikan dan pemerikasaan terhadap pelaku tersebut,di Tempat kejadian Peristiwa (TKP) di amankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan alat lainya di antaranya, satu bungkus rokok Sampoerna Kretek yang berisikan dua paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Juga ditemukan satu buah dompet kecil merk toko mas mutiara, satu buah kotak hitam yang berisikan 23 (dua puluh tiga) plastik klip bening. seperangkat alat hisab shabu.korek api gas tanpa kepala satu unit handphone samsung lipat warna ungu.dan kemudian satu unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat nomor.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, tersangka positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres dharmasraya Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara," ucap Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH.
Eko
Komentar