Plt Bupati Solsel Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2021

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG ARO - Plt. Bupati Solok Selatan sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021, di ruang sidang utama DPRD di Golden Arm, Senin (24/8/2020)

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Zigo Rolanda dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Solsel.

Plt Bupati H. Abdul Rahman menyampaikan, sebagaimana telah disepakati dalam Badan Musyawarah, mudah-mudahan paling lambat Bulan Agustus ini , KUA dan PPAS Tahun 2021 sudah dapat disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Baca Juga


Ia menyebutkan, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang diamanatkan paling lambat Minggu ke II Bulan September 2020.

Ia mengatakan dengan adanya pandemi covid-19, diperkirakan pertumbuhan perekonomian Kabupaten Solok Selatan hanya berkisar pada 0,5-1,52%. Penurunan ini seiring dengan terjadinya penurunan dari terkoreksinya perekonomian Nasional menjadi (-0,4)-2,3% dan perekonomian Sumatera Barat menjadi 1,01%.

Namun pada tahun 2021, ia tetap optimis kinerja perekonomian Kabupaten Solok Selatan semakin membaik dan ditargetkan dapat tumbuh berkisar 4,04-5,09%. Peningkatan ini dapat dipacu melalui penguatan struktur ekonomi daerah melalui perbaikan struktur perekonomian, penyediaan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang perekonomian daerah.

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi diatas maka proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021 yaitu sebesar Rp 686.755.881.595,-, dengan dengan komposisi sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 75.220.606.795,-, Pendapatan Transfer Rp. 611.535.274.800,-. Target Pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp. 229.405.347.367,- dari APBD Awal Tahun 2020.

Penurunan ini lebih disebabkan belum dianggarkannya Pendapatan Transfer yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Daerah dan Dana Intensif Daerah sesuai amanat Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.

Perkiraaan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021, Rp. 719.963.760.699,- dengan komposisi belanja yaitu Belanja Operasi yang diperuntukan untuk belanja pegawai (gaji dan tunjangan), serta belanja program dan kegiatan (belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal) , belanja hibah serta belanja bansos sebesar Rp. 619.560.899.955,- , Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 1.000.000.000,-, dan Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Nagari dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Nagari dan Partai Politik sebesar Rp. 98.198.210.744,-

Dengan Rencana Belanja yang lebih besar dari Rencana Pendapatan, maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 33.207.879.104,-. Defisit Anggaran ini direncanakan ditutupi dengan perkiraan surplus dari Pembiayaan Daerah yang berasal dari selisih perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 34.207.879.104,- dengan Pengeluaran pembiayaan yang direncanakan untuk penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,-. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru