Penulis: Hrs/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Diperkirakan timbulan sampah yang berasal dari rumah tangga dan pasar di Kota Padang Panjang mencapai 40 Ton setiap harinya. Timbulan sampah itu dapat berkurang bila masyarakat bijak mengolahnya.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup, (Perkim-LH), Wita Desi Susanti, ST menyampaikan, pemilahan sampah bisa dimulai dari rumah tangga dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.
" Kalau sampah organik itu bisa kita jadikan pupuk kompos, sehingga pupuk tidak kita beli lagi. Sedangkan sampah anorganik seperti kemasan minyak goreng itu bisa dijadikan pot bunga," ungkapnya saat diwawancarai, Senin, (24/8/2020).
Dengan demikian, lanjut Kadis Perkim LH Wita Desi Susanti, sampah yang dibuang ke TPSA Sungai Andok benar-benar sampah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi.
"Untuk saat ini timbulan sampah di Kota Padang Panjang mencapai 40 Ton" ungkapnya.
Mengatasi penumpukan sampah di TPSA Sungai Andok, Dinas Perkim LH juga melakukan pemilahan sampah organik, dijadikan pupuk kompos. Pupuk tersebut dimanfaatkan untuk tanaman-tanaman yang ada di pinggir jalan dan taman-taman di Kota Padang Panjang.
Disamping itu, Kadis Wita menghimbau masyarakat dapat meminimalisir penggunaan kantong plastik. " Kepada seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, mari kita kurangi penggunaan kantong plastik saat berbelanja di pasar. Kantong plastik yang nantinya di buang ke TPSA, pengurainya butuh waktu berpuluh puluh tahun," ungkap Kadis Perkim LH Wita.
Kadis Wita menyarankan, masyarakat menggunakan keranjang bila berbelanja ke pasar. " Misal beli bawang bisa digabung dengan beli cabe, satu saja kantongnya. Beli ayam atau daging bisa bawa kotak-kotak dari rumah, sehingga kantong plastik tidak banyak di rumah tangga, diatasi dengan membawa keranjang," ungkap nya.
Kesadaran masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik, ungkap Kadis juga merupakan bentuk partisipasi menjaga lingkungan. " Dengan demikian, masyarakat juga membantu pemerintah mengurangi sampah plastik yang dibuang ke TPSA," katanya. (Hrs/Lex)
Komentar