Penulis: Eko/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Dalam satu malam jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat, mengamankan 3 orang yang diduga pemakai dan mengedarkan Nakotika jenis Daun Ganja pada tempat lokasi yang berbeda di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya, Senin malam (24/08/2020).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, SH, Rabu (26/08) di Mapolres Dharmasraya mengatakan, ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan ketiganya berkat bantuan informasi dari masyarakat. Ada dua lokasi penangkapan ketiga tersangka setelah polisi berhasil melukan penyelidikan. Lokasi pertama diamankan 2 orang pelaku yang diduga pemakai dan mengedarkan Nakotika jenis Daun Ganja yang berinisal AZR umur 45 tahun dan ILR umur 43 tahun di Jorong Tanah Abang Nagari Sungai Rumbai Kecamatan. Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan, polisi menemukan dan menyita barang bukti berapa paket Narkotika jenis Daun Ganja dalam satu buah plastik kresek warna hitam yang berisikan satu paket sedang narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik lakban warna krem. Dan satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda beat warna putih tanpa nomor polisi, satu unit handphone android samsung warna hitam.
Tak hanya sampai disini. Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga mengembangkan kasusnya. Hasil pemeriksaan dan penyilidikan serta ketarangan dari kedua pelaku, poilisi kembali mengamankan satu orang lagi yang berinisial MRSM, umur 28 tahun. Ia ditangkan di daerah Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah TAS warna cokelat merk Sportp yang berisikan dua buah kotak rokok kaleng merk surya Gudang Garam yang berisikan daun ranting dan biji ganja kering. Kemudian satu buah kotak rokok kaleng merk surya Gudang garam yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, enam paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening.
"Dalam pengakuan pelaku barang bukti narkotika akan di edarkan di daerah Kecamatan Sungai Rumbai dan perbatasan Kabupaten Dharmasraya dengan kabuapaten Muaro Bungo Jambi," tambah Iptu Rajulan Harahap, SH.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Undang Uundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara. (Eko/MR)
Komentar