Bupati Gusmal Musnahkan Sejumlah Arsip Milik Pemkab Solok

Penulis: Marjeni Rokcalva

AROSUKA - Mengacu pada Peraturan Bupati Solok Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Mengurangi jumlah atau volume arsip yang berada di depo arsip berusia dibawah 10 tahun dimusnahkan.

Berdasarkan penilaian panitia arsip urusan keuangan arsip depo yang sudah memenuhi persyaratan dan dibawah 10 tahun pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, bisa dimusnahkan. Pemusnahan tersebut di depo arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Koto Baru, Rabu (2/9/2020).

Acara pemusnahan arsip dihadiri oleh Bupati kabupaten Solok H. Gusmal, Sekdakab Solok Aswirman, Kadis Perpustakaan Nofiarman, SKPD terkait dan juga Kabag Humas Syofiar Syam.

Baca Juga


Dalam sambutannya Bupati Solok meminta kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan penyusutan arsip. Semua mengacu pada Peraturan Bupati Solok Nomor 36 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Subtantif Pemkab Solok. Waktu penyimpanan arsip aktif inaktif berupa keterangan yang berisi dimusnahkan atau dipermanenkan dan dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

"Untuk SKPD yang telah di terbitkan JRA-nya saya minta untuk segera memindahkan arsip statisnya (yang berketerangan permanen) ke Lembaga Arsip Daerah Kabupaten Solok", imbuhnya.

Penyeleksian untuk melihat pada kolom retensi inaktif yang telah melewati masa simpan inaktif dan pada kolom keterangan dinyatakan musnah, maka dikategorikan sebagai arsip usul musnah.

Untuk mengurangi jumlah atau volume arsip yang berada di depo arsip. Pemusnahan arsip ini sebanyak 319 jenis arsip dengan jumlah 1.1811 exemplar yang akan dilakukan pemusnahannya. Daftar arsip permanen yang ditemukan dari hasil penilaian unsur keuangan pada Sekretariat Daerah sebanyak 503 jenis arsip. Siska

Loading...

Komentar

Berita Terbaru