Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva
SAWAHLUNTO - Satu lagi, jajaran Kepolisian Resor Sawahlunto berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar sabu berinisial "H" alias Ateng (41) di pinggir jalan Tepian Nambar, batas kota, Desa Talawi Mudik, Talawi, Rabu (2/9/20).
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, melalui Humas Polres AKP Bunial kepada beritaminang.com mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap pria berinisial "H" alias Ateng yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/47/IX/ 2020/Polres, 2 September 2020.
Diuraikan Bunial, proses penangkapan berlangsung kemarin (2/9) sekitar pukul 13.00 Wib di Tepian Nambar, batas Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar oleh satuan Resnarkoba. Dari identitasnya, terduga pelaku berasal dari Jorong Padang Candi, Desa Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Jajaran Satresnarkoba, tutur Bunial, berhasil mengamankan 4 paket kecil kantong plastik klip bening berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, berikut 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna Hitam Putih Tampa Plat Nomor, dan1 unit HP merk Nokia warna Hitam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Penangkapan terduga pelaku kejahatan ini sebagaimana disampaikan Bunial bermula saat personil Satres Narkoba Polres Sawahlunto mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa ada kecurigaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Atas informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan pancinga dengan menggunakan teknik penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy).
Tak menyangka terperangkap polisi, pria "H" ini akhirnya terendus polisi dan langsung dilakukan penangkapansaat itu juga dengan tangan diborgol kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Belum diketahui "H" ini masuk dalam kelompok jaringan pengedar sabu dari mana saja.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(Iyos)
Komentar