Jaga Netralitas ASN Selama Pilkada, Pemkab Solsel Keluarkan Surat Edaran

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG ARO - Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses dan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah propinsi dan kabupaten, Plt. Bupati Solsel H. Abdul Rahman mengingatkan para ASN khususnya dilingkungan Pemkab Solsel untuk menjaga netralitasnya.

"Kita meminta semua ASN untuk tidak terbawa arus dengan pelaksanaan Pilkada. Tetap jaga netralitas. Hal ini untuk kebaikan dari PNS itu sendiri, " terang Abdul Rahman di Padang Aro, Jum'at (4/9/2020).

Ia juga mendorong agar para ASN tetap fokus bekerja secara profesional, integritas, jaga kejujuran, bertanggungjawab, dan jaga kelurusan niat terhadap segala bentuk bidang pekerjaan yang dilakoni dan tidak terlibat dalam politik pilkada.

"Jadi ASN tidak usah ikut-ikutan dalam hiruk pikuk politik pilkada ini. Biarkan saja. Dan kalau masalah siapa yang akan dipilih ASN nanti sebagai sebuah hak buat mereka, maka dalam hati saja. Jangan jadi bagian dari Tim Sukses, karena tentu akan beresiko," tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Solsel telah mengeluarkan Surat Edaran berbomor 800/103/VIII/BKPSDM.

Surat Edaran yang di tandatangani oleh Asisten Pemerintahan Sekdakab. Solsel, Dr. H. Fidel Efendi atas nama Sekda Solsel itu pada intinya mengingatkan PNS agar taat dan patuh pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam menyikapi pesta demokrasi yang dilaksanakan tahun 2020.

Pedoman untuk taat dan patuh dalam SE Pemkab. Solsel itu, berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, " kata Kabag Humas Sekdakab. Solsel, Firdaus Firman.

Rujukan lain dari edaran pemkab. Solsel itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2010," tambahnya.

Poin penting dari SE tersebut adalah larangan bagi PNS memberi dukungan pada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan yang disertai identitas diri (KTP-red).

Selain itu juga dilarang terlibat kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Bahkan PNS juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Larangan lain bagi PNS dilingkungan Pemkab Solsel diantaranya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya, dan masyarakat. Hal itu sesuai dengan pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, " tambah Furdaus.

Bagi pelanggar SE ini menurut Firdaus Firman akan diberi sanksi, diantaranya sanksi ringan dan sanksi berat.

Dalam SE tersebut juga ada hal-hal penting yang perlu dilakukan oleh Pimpinan OPD, antara lain, harus menjaga iklim kondusif serta memberi kesempatan pada PNS untuk bebas dalam menentukan pilihan dengan mengutamakan netralitas.

Bahkan Pimpinan OPD juga diminta untuk berperan mengawasi ASN yang diduga melanggar aturan selama musim Pilkada, serta melakukan tindakan serta melaporkan temuan pada pengawas Pilkada," tambah Firdaus.

Artinya ASN diminta untuk tetap netral dan mengedepankan jiwa koprs dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh pada salah satu pasangan calon peserta Pilkada.

Bahkan jika ada ASN yang mendapat tugas sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat Kecamatan, Nagari dan Jorong, harus mendapat izin dari pimpinan atau atasan lansung, serendah-rendahnya eselon III. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru