Penulis: Medio Agusta
PADANG ARO - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan, H. Khairunas dan H. Yulian Efi mendatangi KPU Solok Selatan untuk mendaftar Sabtu (5/9/2020) tepat pukul 14.00. WIB.
Kedatangan pasangan yang tanpa Bacalon Bupati Solsel H. Khairunas itu. Artinya yang datang ke KPU untuk mendaftar hanya H. Yulian Efi didampingi lansung oleh Ketua dan pengurus Partai Pengusul serta ratusan simpatisan.
Khusus untuk ratusan simpatisan kandidat sesuai dengan protokol Covid-19, simpatisan hanya berada diluar area tempat pendaftaran, karena yang diperbolehkan masuk lokasi hanya sebanyak 15 orang.
Kedatangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati disambut Ketua KPU Solsel, Nila Puspita beserta Komisioner, Ketua Bawaslu, M. Anshar dan Komisioner Bawaslu.
Turut hadir diacara pendaftaran Bacalon, Kapolres Solsel, AKBP. Tedy Purnanto, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0309/Solok. Kapten (Inf). Betrimeldi, dan Pejabat dari Pemkab. Solsel, Irman (Kesbang Pol)
Ketua KPU Solsel, Nila Puspita mengatakan, pasangan H. Khairunas - H. Yulian Efi merupakan pasangan Bacalon Kepala Daerah yang kedua mendaftar ke KPU Solsel dari jadwal pendaftara mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020)
Sesuai peraturan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 4-6 September. Dimana untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan Untuk hari terakhir, 6 September, masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB, dan ditutup jam 24.00 WIB. Jadi hari terakhir diambil satu hari penuh,"ujarnya.
Pendaftaran pasangan bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari masa pendaftaran, diberlakukan protokol kesehatan Covid-19. Dimana semua yang boleh masuk ke lokasi pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon, Kepengurusan Partai Pengusung, dimana jumlahnya hanya 15 orang.
"Dimasa pendaftaran, kami memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dimana yang masuk ke lokasi pendaftaran yang didirikan tenda,hanya 15 orang saja,"ungkapnya.
Dia mengatakan, saat dilakukan pendaftaran, langsung dilakukan verifikasi berkas pencalonan seperti dukungan dari pengusung partai politik, dan persyaratan lainnya.
Setelah memenuhi syarat akan dikeluarkan surat rekomendasi, namun jika belum lengkap harus dilengkapi kembali.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pleno dan dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yaitu di Rumah Sakit M. Jamil Padang.
Kemuduan di akhir acara Ketua KPU Solsel Nila Puspita, mengatakan sesuai hasil verifikasi berkas pendaftaran pencalonan Khairunas -Yulian Efi dinyatakan memenuhi syarat. "Jadi artinya berkas pendaftaran paslon diterima dan selanjutnya diberikan surat tanda terima oleh KPU," katanya.
Selanjutnya, H. Yulian Efi didaulad untuk memberikan sambutan dan menyampaikan beberapa program unggulan yang di rangkum dalam visi dan misi Paslon. AA
Komentar