Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan (Solsel) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hal tersebut memastikan bahwa pada alek Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten berjuluk Saribu Rumah Gadang ini hanya tiga calon.
Hal tersebut merujuk bacalon yang telah mendaftar dari Partai politik pengusung, dimana Bacalon pasangan Khairunas - Yulian Efi, memiliki 7 kursi di DPRD dari 3 partai pengusung, yaitu Partai Golkar (4 kursi) Partai Demokrat (2) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki satu kursi.
Lalu ada pasangan Erwin Ali - Marwan Efendi, di usung oleh 8 kursi di DPRD dari 4 partai politik, yakni PAN (4) PKB (2), Berkarya (1) dan PBB (1).
Kemudian ada pasangan Abdul Rahman - Rosman Efendi diusung oleh 3 partai politik dengan 10 Kursi di DPRD, yaitu Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3) dan PKS (3).
Melihat dari komposisi itu, dari 25 kursi di DPRD berasal dari 10 partai politik, telah menentukan calon yang mereka usung. Hal ini memastikan tidak akan ada lagi paslon yang akan mendaftar, dimana 2 pasangan perseorangan juga dinyatakan tidak memenuhi syarat
Ketua KPU Solsel, Nila Puspita didampingi 4 Komisioner KPU Wilson Chaniago, Dedi Fitriadi, Sastria Nofrita, Andi Andrawan, mengatakan, melihat dari komposisi partai politik dan kursi di DPRD, dipastikan hanya tiga pasangan calon. Dan itu telah mendaftar ke KPU hingga dihari ketiga masa pendaftaran.
"Melihat parpol yang memiliki kursi di DPRD, tiga paslon yang mendaftar telah memakai semua partai politik dari 25 kursi. Melihat itu, tidak ada lagi pasangan yang bisa mendaftar dari Parpol. Demikian juga pasangan perseorangan, 2 yang yang mendaftar KPU telah ditetapkan tidak memenuhi syarat,"ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai jadwal pendaftaran paslon dari 4-6 September, sudah tiga pasangan calon yang mendaftar. Dari hasil verifikasi, dari tiga Paslon yang mendaftar, semuanya memenuhi syarat.
Selanjutnya, pasangan itu, akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan yang telah diberikan surat pengantar untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk yaitu
"Untuk proses awal, ketiga pasangan ini telah memenuhi syarat dan mendapatkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya akan dilakukan dilakukan pemeriksaan berkas calon,"ungkapnya.
Menurutnya, untuk berkas syarat calon akan dilakukan pemeriksaan dari 6-12 September hingga verifikasi. Jika ada berkas calon yang tidak memenuhi syarat maka akan disampaikan dalam masa perbaikan untuk dilakukan perbaikan oleh masing-masing calon dan setelah itu baru dilakukan pemeriksaan kembali.
Ada hal lain yang bisa membuat berkas itu tidak lolos, dijelaskannya, ketika masa perbaikan ada berkas calon yang tidak lengkap, tapi tidak dipenuhi saat perbaikan maka saat penetapan pasangan itu tidak bisa ditetapkan.
"Ketika dimasa perbaikan ada salah satu berkas yang tidak terpenuhi dan itu bisa dinyatakan tidak lengkap, dan tidak bisa ditetapkan menjadi pasangan calon. Seperti hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan mampu atau tidak mampu. Saat pemeriksaan kesehatan, tidak ada kata sistem diualang kembali,"sebutnya.
Dikatakan Ketua KPU Solsel, sesuai peraturan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 4-6 September. Dimana untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
"Untuk hari terakhir, 6 September, masa pendaftaran dibuka pukul 08.0p Wib, dan ditutup jam 24.00 Wib. Jadi hari terakhir diambil satu hari penuh,"ujarnya.
Pendaftaran pasangan bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari masa pendaftaran, diberlakukan protokol kesehatan Covid-19. Dimana semua yang boleh masuk ke lokasi pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon, Kepengurusan Partai Pengusung, dimana jumlahnya hanya 15 orang.
"Dimasa pendaftaran, kami memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dimana yang masuk ke lokasi pendaftaran yang didirikan tenda,hanya 15 orang saja,"ungkapnya.
Dia mengatakan, saat dilakukan pendaftaran, langsung dilakukan verifikasi berkas pencalonan seperti dukungan dari pengusung partai politik, dan persyaratan lainnya.
Setelah memenuhi syarat akan dikeluarkan surat rekomendasi, namun jika belum lengkap harus dilengkapi kembali.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pleno dan dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yaitu Rumah Sakit M Djamil Padang,"pungkasnya.
Pada saat masa pendaftaran itu, selalu diawasi oleh Komisioner Bawaslu Solsel, yaitu Ketua Bawaslu M Anshar, Adernia Zeli dan Suryanti. Turut hadir, Kapolres Solsel AKBP Teddy Purnanto, Pabung Kodim 0309 Solok Kapten Infanteri Betrimeldi, Pejabat Pemkab Solsel dari Kantor Kesbangpol linmas, Irman. AA
Komentar