Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Wakil Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Arrival Boy, divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketua Ade Zulfina Sari dibantu hakim anggota Khairulludin dan Merry, di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (8/9/2020). .
"Terdakwa (Arrival Boy) terbukti secara sah melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan dihukum tiga bulan penjara," kata hakim ketua Ade Zulfina Sari saat membacakan vonis, sebagaimana dilansir singgalang.co.id
Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak memberikan suri teladan yang baik dalam masyarakat. Sedang hal-hal meringankan, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengganti kerusakan di kantor DPD Golkar Sumbar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina menuntut Arrival Boy 5 bulan penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim Arrival Boy terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, sesuai fakta di persidangan. "Dilakukan di depan publik secara terbuka," kata Ade Zulfina Sari.
Ketika ditanya ketua majelis hakim sikap terdakwa Arrival Boy menyatakan, pikir-pikir. Begitu juga JPU Pitria Erwina, juga pikir-pikir.
Kasus ini terjadi pada saat Musda ulang Partai Golkar Sijunjung di DPD Golkar Provinsi Sumbar, Jalan Rasuna Said No. 79 Padang tanggal 15 April 2018 dan keributan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, terkait kasus yang sama, majelis hakim PN Padang telah menghukum terdakwa M Hartani dan Haliman Hamid masing-masing 3 bulan penjara.Kedunya kini lakukan kasasi ke ke Mahkamah Agung, karena di tingkat banding hakim tinggi tetap menghukum terdakwa 3 bulan penjara.
Terkait soal vonis tersebut, Arrival Boy tak banyak bicara. "Kan pikir-pikir dulu," ucap Arrival Boy sebagaimana dilansir Jurnalsumbar.Com via whatsappnya, Selasa (8/9/2020) malam. Ius/MR
Sumber: singgalang.co.id & jurnalsumbar.com
Komentar