Penulis: Marjeni Rokcalva
SIJUNJUNG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan MoU dilakukan antara Bupati, Yuswir Arifin dengan Kajari Sijunjung, Pri Wijeksono di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Kamis (10/9/20).
MoU itu merupakan lanjutan dari Perjanjian Kerjasama yang sebelumnya yang akan berakhir pada tahun 2020 ini. Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Pri Wijeksono menyebutkan penandatanganan MoU ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang ada pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Bidang perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan tugas dan wewenang untuk bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," ujarnya.
Baca Juga
- Pemkab Sijunjung Lakukan Lelang Jabatan Eselon II yang Kosong
- PS Pemko Padang Panjang Bermain Imbang Kontra PS Pemkab Sijunjung
- UNP dan Pemkab Sijunjung Gelar Dialog Kemajuan Kerja Sama Kampus PSDKU
- Diduga Jadi Bandar Judi Online, Oknum ASN Pemkab Sijunjung Ditangkap Polisi
- Pemkab Sijunjung Hibahkan Tanah dan Bangunan Kampus STIPER ke UNP
Adapun TP4D mempunyai tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
"Serta memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara," tambahnya.
Selain itu, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Ia berharap dengan dengan diselenggarakannya MoU ini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Sementara itu, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin juga berharap dengan adanya MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan tugas OPD dan Nagari-Nagari dalam pembangunan.
"Semoga dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas," ucapnya.
Bupati dua periode itu mengajak seluruh OPD, Camat hingga Wali Nagari memanfaatkan MoU yang telah disepakati ini, sehingga ini dapat mengurangi risiko administrasi maupun risiko penyalahgunaan wewenang pelaksanaan pembangunan.
"Ketika kita telah bersama-sama bertekad melaksanakan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, semoga akan tercapai Sijunjung yang madani sesuai apa yang kita cita-citakan," pungkasnya.
Hadir kesempatan itu, Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy, Sekretaris Daerah, Zefnihan, Staf Ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sijunjung. andri/ius
Komentar