Penulis: Rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Telah Berlaku di Sumbar Hukuman Kurungan Bagi yang Tidak Pakai Masker. DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat, telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal, yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
"Terkait adanya sanksi, diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana. Pada pasal 106 berbunyi, bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Vidcon dengan bupati/walikota dan prokopimda, Jum'at malam, (11/9/2020).
Baca Juga
- Sebelum Lakukan Mudik, PAPDI Anjurkan Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19
- Bangkit Pasca Pendemi, Duet Mahyeldi-Audy Hasilkan Segudang Prestasi Untuk Sumbar
- PT Bukit Asam Beri Penyuluhan Kesehatan Pensiunan Pasca Pandemi COVID-19
- Pasca Covid-19, Indikator Sosial Ekonomi Kabupaten Dharmasraya Menunjukkan Tren Positif
- Paska Covid-19, Perayaan Imlek Kembali Meriah di Kota Padang
Ditambahkan, untuk penanggungjawab instansi atau lainnya, yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan, maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
"Hukuman kurungan akan dilakukan di kantor polisi dan denda yang dibayar akan masuk kas daerah kabupaten/kota masing masing," jelas gubernur.
Irwan Prayitno mengatakan, regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.
Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:
Pasal 12
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :
a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas
b. Menjaga daya tahan tubuh
c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam
d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas
Pasal 106
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.
Pasal 110
Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 111
Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(Rel/MR)
Komentar