Penulis: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengikuti Vidcon Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada seluruh Bupati Walikota se Sumatera Barat di Rumah Dinas Bupati Solok Guests House hari Jumat 11/09/2020.
Usai mengikuti Vicon, Bupati Gusmal menyebutkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dapat menjadi referensi untuk penegakan kedisiplinan protocol kesehatan agar bisa terhindar dari Covid 19. Perda merupakan langkah alternatif untuk mendisiplinkan masyarakat dengan adanya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali.
"Melalui Perda ini diharapkan tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif dalam mengedukasi maupun mensosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian koordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum sangat penting untuk penegakan disiplin dengan membentuk tim," ungkapnya.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Menyebut Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Kemendagri
- Bupati Solok Selatan Apresiasi Beasiswa dari Supreme Energy
- Bupati Solok Selatan Himbau Tahun Baru Hijriyah Jadi Momen Evaluasi
- Padang Pariaman, Bupati Solok Selatan Sambangi Dukcapil Ceria
- Honorer dan staf Nagari di Kabupaten Solok Terima Santunan dari BPJAMSOSTEK
Dikatakannya, sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya,ia jelaskan, sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok. Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu. Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.
Kemudian, sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.
Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.
"Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali," ujar Gusmal.
Disisi lain, Gubernur menegaskan terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD Kabupaten/Kota. Untuk itu pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke Kaputen/Kota.
Segera sosialisasikan Perda ini selama seminggu, bentuk tim kabupaten/kota, inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem Covid di Sumbar. Dukungan semua pihak bisa mensukseskan program ini,pintanya.
Tampak hadir mendampingi Gusmal, Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Sekdakab Solok Aswirman, SE, MM, Wakil ketua DPRD Lucky Efendi, Kepala Inspektorat Hermantias, Kalaksa BPBD Armen AP, Kadis Dinkes dr. Maryeti Marwazi, Mars,Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri, SSTP, Kabag Humas Syofiar Syam, S. Sos. M.Si, PLT Kakan Kesbangpol Riswanto, Sekretaris Sat Pol PP. Siska
Komentar