KPU Kabupaten Solok Gelar Diskusi Politik, Pilkada dalam Kondisi Pandemi Covid-19

Penulis: Marjeni Rokcalva

AROSUKA - Diskusi Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bersama unsur Forkopimda dan KPU tentang kesiapan daerah dalam penerapan Perda Prov. Sumbar serta adaptasi kebiasaan baru dalam penegahan dan pengendalian covid-19 di Kab. Solok bertempat di Guest House Arosuka, Selasa (15/09/2020).

Pada rapat politik tersebut tampak hadir Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM. Sekda Kab. Solok Aswirman, SE. MM. Unsur Forkopimda. Kepala SKPD di lingkup Pemkab Solok.

Diskusi politik tersebut membahas tentang, Sosialisasi Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam, pandemi covid-19.

Baca Juga


Dalam diskusi menyatakan, Sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga walikota, wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19

Kemudian Laporan Komisioner KPU Dr. Yusrial, S.HI, MA menyampaikan, Pelaksanana pilkasa serentak nanti sudah dirancang sedemikian baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

"Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September dan untuk penetapan nomor urut pada tanggal 24 September. Setelah itu pada tanggal 26 September kampanye sudah bisa dimulai," ujarnya.

Dijelaskannya,debat publik akan dilaksanakan di studio lembaga penyiaran publik, dengan kapasitas 50 orang untuk seluruh pendukung bakal calon dan Seluruh penyelenggara pilkada juga akan dilengkapi dengan APD

Kesimpulan dari sambutan Forkopimda diantaranya mengatakan Pemerintah daerah dan unsur terkait perlu memaksimalkan sosialisasi perda mengenai pola hidup baru agar edukasi di masyarakat dapat lebih baik lagi, serta dapat menciptakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan

Kemudian,Sambutan Bupati Solok menyampaikan,Pemerintah daerah sangat mendukung adanya perda mengenai pola kehidupan baru serta adanya sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mewujdukan masyarakat yang disiplin

Bupati katakan,Edukasi dan sosialisasi tentang PKPU dan Perda yang baru ini perlu kita maksimalkan kepada masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya melakukan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prtokol kesehatan

"Nanti kita juga akan buat kesepakatan bersama antara bapaslon dengan KPU, Pemda, penegak hukum dan aparat keamanan demi ketertiban pelaksanaan tahapan pilkada," ujar Gusmal. Siska

Loading...

Komentar

Berita Terbaru