Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun untuk menangani Covid-19. Kebijakan itu mengacu kepada situasi yang merupakan dampak dari Pandemi Covid19 sejak awal Maret 2020 di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pandemi Covid 19 disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan yang dilakukan pada Selasa (13/5/2020) sebelumnya disetujui oleh 8 fraksi di DPR dan hanya ditolak oleh 1 fraksi.
Untuk itu, kebijakan darurat pemerintah ini, jangan sampai memberi celah kepada praktik penyimpangan, manipulasi atau bahkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
"Penyimpangan sangat rentan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang sedari awal sudah cenderung menjadi pasal karet atau bahkan 'imun', dengan kata lain dilindungi secara redaksional hukumnya," tegas Ketua PK-Gebrak-UNP, Mohammad Isa Gautama, S.Pd., M.Si di Padang, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga
Dilanjukan Isa, PK Gebrak meyakini, ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini memberikan potensi imunitas tanpa batas pemerintah terhadap penegakan hukum di masa pandemi. Lebih lanjut, pengelolaan keuangan yang relatif besar (hampir 700 trilyun dari pusat, ditambah anggaran masing-masing daerah terdampak) merupakan celah yang sangat mungkin untuk dimanipulasi oleh penggunanya apalagi jika sistem kontrolnya juga lemah atau tidak jelas. Apalagi sudah menjadi rahasia umum dan dapat dilacak di media massa sinyalemen manipulasi dana bantuan sosial Covid-19 yang sudah marak terjadi di berbagai daerah, hal mana yang hingga kini justru semakin tidak terdengar kelanjutannya.
Mencermati hal ini, PK Gebrak UNP mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:
1.PK-Gebrak-UNP menghimbau agar landasan hukum untuk mengambil tindakan preventif, kuratif dan antisipatif sekaitan pandemi Covid 19 ini sebaiknya tidak mengindahkan produk hukum yang sudah ada, beberapa di antaranya adalah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
2.PK-Gebrak-UNP Meminta seluruh pelaku kebijakan, pemegang kepentingan dan pejabat publik terkait berhati-hati dan tidak menjadikan Pasal 27 UU No.2/2020, Ayat pertama yang berbunyi: bahwa segala biaya yang dikeluarkan pemerintah dan atau KSSK sekaitan tujuan peruntukan dimaksud (penyelenggaraan bantuan keuangan sekaitan pandemi Covid 19) merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
3.Selanjutnya, PK-Gebrak-UNP menghimbau para pelaku kebijakan, pemegang kepentingan dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan landasan hukum di ayat kedua, Pasal 27 yang berbunyi: "bahwa seluruh pejabat dan lembaga terkait tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", sebagai cara dan pintu masuk untuk melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, lanjutan ayat kedua pada pasal 27 ini disebutkan bahwa "segala indakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha Negara".
4.PK-Gebrak-UNP Meminta kesungguhan seluruh elemen masyarakat, mulai dari penegak hukum (Kejaksaan, KPK, Kepolisian), pengawas Keuangan (Inspektorat, BPK, BPKP, dll) serta lembaga seperti Ombusdman, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, mahasiswa dan tokoh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kerjasama, kepedulian, perhatian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran keuangan dan seluruh sumber daya bantuan Pandemi Covid-19 yang berpotensi untuk dimanipulasi dan dikorupsi dengan alasan tertentu. Untuk itu PK Gebrak menghimbau agar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara massif disosialisasikan dan ditegakkan.
5.PK-Gebrak-UNP Mendesak secara tegas pengawalan dan pengusutan secara tuntas bagi siapa pun yang diketahui terbukti melakukan maladministrasi, manipulasi, penyimpangan dan tindak korupsi dalam pengelolaan dana dan seluruh sumber daya alokasi bantuan untuk bencana Pandemi Covid-19 oleh para penegak hukum. Masyarakat umum juga diminta untuk secara kritis dan aktif tidak menutup kesempatan dan akses untuk melaporkan berbagai kasus yang ditemui di lapangan kepada pihak berwenang.
"Demikianlah pMaklumat Pusat Kajian Gerakan Bersama Antikorupsi-Universitas Negeri Padang ini disampaikan, semoga bencana Pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan kita semua selalu berada dalam lindungan Allah SWT. Amin," pungkasnya. Rel/Editor
Komentar