Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan mengundang Camat, Kepala KUA, UPTD pendidikan, Kepala SMK/SMA Negeri, Kepala Madrasah dan seluruh Wali Nagari se-Kecamatan KPGD, Sungai Pagu dan Kecamatan Pauh Duo untuk mengikuti Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Jay Coffee Muara Labuh, Sabtu (19/9/2020).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Solsel, M. Anshar, SHI, menghadirkan nara sumber Akademisi & Praktisi Hukum, Dr. Aermadepa, SH. MH, Pamong Senior di Pemkab. Solsel, Dr. H. Fidel Efendi, S. Pd. MM dan dari Bawaslu Provinsi Sumbar. Hadir dikegiatan tersebut, Komisioner Bawsalu Kordiv. HPP, Suriyanti, S. Pd.
Koordinator Sekretariat Bawaslu, Admi Munandar diwakili Bidang BPP Sekretariat Bawaslu Solsel, Gusnedi menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi penting dengan rujukan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Polri dan TNI.
Baca Juga
- Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Solsel Bentuk Kampung Partisipatif
- Bawaslu Solsel, Gelar Rakor DPTb dan DPK, serta Melantik Dua PAW Panwascam
- Meningkatkan Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Solsel Gelar Rakor Bersama Panwascam
- Bawaslu Solsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif
- Bawaslu Solsel Raih Juara Pertama Lewat Musyawarah Tertutup
Dikutip bunyi pasal 3, Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, dalam hal tindakan yang berpotensu melanggar ketentuan sebagaimana diatur daoam ketebtuan oeraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau pemilihan serta melanggar kode etik atau disiplin masing-masing lembaga/instansi masing-masing," kata Gusnedi
Maka untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran itu, maka Bawaslu merasa penting untuk melakukan sosialisasi, dalam rangka mengetahui batasan-batasan sikap seorang ASN terhadap Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan 9 Desember 2020 ini, " terang Gusnedi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu dalam sambutannya mengajak, agar seluruh ASN agar tetap menjaga Netralitasnya Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c.
Artinya dalam kode etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik".
Khusus untuk Pemerintahan Nagari, diharapkan untuk tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungan salah satu pasanganan calon. Secara umum Wali Nagari dan perangkatnya dilarang untuk aktif dalam kegiatan yang mendukung pasangan calon, " harap M. Anshar
M. Anshar juga mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk bersama-sama menjaga netralitas, tolak politik uang, Politisasi Sara dan berita Hoax/bohong agar supaya potensi pelanggaran dapat diminimalisir sehingga dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020 ini akan menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas, tuturnya.
Adapun nara sumber, Dr. Aermadepa, SH, MH dalam kegiatan tersebut memaparkan masalah tahapan, metode Pemilu, serta menjelaskan Peraturan kampanye sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020.
Sisi lain yang juga dikupas oleh pratisi hukum itu dalam materinya yang berjudul, Pengawasan Netralitas ASN, Wali Nagari dan Perangkat Nagari Dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, diantaranya terkait pidana Pemilu beserta larangan-larangan yang berpotensi adanya tindakan hukum dan sanksi yang akan menjerat ASN dan Wali Nagari dan Perangkatnya.
Sedangkan Pamong Senior Pemkab. Solsel, Dr. H. Fidel Efendi dengan materinya Netralitas ASN dengan merujuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Apartur Sipil Negara, dengan memaparkan tujuan netralitas ASN itu sendiri.
Selain itu, Fidel Efendi juga menjabarkan berbagai hal-hal yang menjadi rambu-rambu seorang ASN dalam menyikapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kadiv. Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Solsel, Suryanti itu, pada sesi tanya jawab tahap pertama. Tercatat beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait dalam rangkaian Pilkada serentak, terutama yang berkaitan dengan posisi ASN dalam Pilkada, serta masalah data atau jumlah daftar pemilih yang masih diragukan.
Seperti, Wali Nagari Pasir Talang Timur, yang mempertanyakan peran seorang Wali Nagari dan oerangkat dalam menyikapi proses Pilkada.
Sedangkan Pj. Wali Pasar Muara Labuh, Efrizal mempertanyakan jumlah daftar pemilih yang sudah di umumkan KPU saat ini masih diragukan, karena jauh sekali kurangnya dibanding dengan potensi bertambahnya jumlah pemilih pemula dengan merujuk jumlah pemilih pemula dari beberapa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang ada di Solsel.
Sementara Camat KPGD, Syahrul Munir saat itu bertanya tekait peran netralitas ASN, jika menyikapi salah satu paslon adalah satu keluarga dengan ASN itu sendiri. Pada sesi berikutnya juga bertanya Camat Sungai Pagu Rolly Almar, Camat Pauh Duo, Bujang Basri. AA.
Komentar