Ketua Bawaslu Solsel: Netralitas ASN dalam Pilkada, Harga Mati!

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG ARO - Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan di gelar akhir Desember 2020 ini, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan harga mati untuk tidak terlibat dalam berbagai aktifitas Pilkada.

Pasalnya keterlibatan ASN dalam berbagai tahapan Pilkada sudah jelas di ikat oleh aturan atau perundang -undangan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Artinya, ASN yang aktif dalam melakukan kegiatan mendukung kegiatan Pilkada dipastikan sanksi akan menanti mereka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 2018 tentang ASN.

"Mulai dari sanksi ringan berupa adminisratif, kemudian penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari struktur, dan yang paling berat adalah pemberhentian secara tidak hormat," terang Ketua Bawaslu Solsel, M. Anshar saat menjawab, jika ada istri atau suami dari pasangan calon kontestan Pilkada, atau calon kontestan Pemilihan Legislatif, Minggu (20/9/2020).

Bentuk dari keterlibatkan ASN itu seperti, ASN menggunakan fasilitas negara untuk "membantu" peserta pemilu dan bahkan terlibat dalam kampanye," adalah bagian dari pelanggaran.

Bahkan ada pula ASN terlibat dalam politik praktis yang hanya bertujuan untuk mengamankan jabatan atau pijakan untuk menaikkan pangkat," tambah M. Anshar.

ASN dalam jabatan tertentu, telah menjadi rahasia umum, memiliki keintiman dengan pasangan calon Pilkada, termasuk dekat dengan anggota legislatif maupun jajaran pengurus partai. Calon Bupati/Wakil Bupati yang ikut kini mencalonkan diri saat ini juga berupaya mendekati ASN, apalagi mereka yang memiliki jaringan keluarga.

Ditambahkan, M. Anshar seringkali ASN mengunggah foto hanyalah ekspresi kebanggaan diri. Namun, dalam masa kampanye Pilkada, unggahan tersebut diatur dalam edaran Kementerian PAN dan RB.

Aturan tegas mengatur norma dan ketentuan bagi ASN. Sebagai amtenar yang dibiayai dari duit negara, ASN wajib mengutamakan netralitas. Dalam masa pemilu/Pilkada ASN memang seksi, seperti halnya TNI dan Polri.

Dukungan mereka terhadap peserta pemilu sangat ditunggu. Selain jaringan luas, dukungan itu merupakan pembuktian pengakuan kontestan bisa diterima di masyarakat.

Tapi demi menjaga asas kepemiluan, beberapa kalangan tersebut diharapkan bisa menahan diri karena netralitas menjadi harga mati," demikian M. Anshar.

Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2020 ini, Plt. Bupati Solsel telah pula mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/103/VIII/BKPSDM. Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Asisten I Sekdakab Solsel Dr. H. Fidel Efendi itu pada intinya mengingatkan PNS agar taat dan patuh pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam menyikapi pesta demokrasi yang dilaksanakan tahun 2020.

Menurut Kabag. Humas Pemkab. Solsel, Firdaus Firman, pedoman untuk taat dan patuh dalam SE Pemkab. Solsel itu, berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak organisasi

Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru