Pengprov Cabor Olahraga Sumbar Tolak Hadiri Undangan Bupati Pasbar Bahas PORPROV XVI

Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Pengurus Provinsi (Pengprov) Olahraga Sumatera Barat yang akan dipertandingkan di ajang PORPROV ke XVI Sumbar di Pasaman Barat, menolak menghadiri undangan Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, terkait persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) ke XVI tahun 2020 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Pasaman Barat H. Yulianto dengan Nomor 005/652/KONI-PB/X/2019 tertanggal 30 September 2019 ini, disebutkan bahwa ada enam agenda kegiatan yang akan dibahas dalam pertemuan yang dijadwalkan Hari Rabu s/d Kamis (16 s/d 17 Oktober 2019) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat.

Keenam agenda ini yakni: (1) Pembahasan Pembentukan Steering Commite (SC) PORPROV XVI; (2) Pembentukan Dewan Hakim PORPROV XVI; (3) Pembentukan kepanitiaan percabang olahraga; (4) Pembahasan jadi atau tidaknya pelaksanaan PRA PORPROV XVI; (5) Pembahasan Peraturan Umum PORPROV ke XVI dan (6) Pembentukan tim keabsahan pendaftaran atlit Sidrahgon.

Baca Juga


Surat yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat ini, menurut pihak KONI Sumbar sudah kebablasan.

Menurut, Drs. Fazril Ale, Waketum II KONI Sumbar sekaligus Ketua SC Porprov XVI - 2020, menyebutakan, atas nama insan olahraga yang kebetulan ada di salah satu Pengurus KONI Prov Sumbar, tentu mengapresiasi undangan bapak Bupati Pasaman Barat yang disertai dengan segala fasilitas yang disediakan. Terus, juga mendukung, keinginn dan niat Bapak Bupati Pasbar untuk menindaklanjuti persiapan Porprov 2020 dan mengapresiasi atas inisiasi untuk mengundang Pengprov Cabor yang akan dipertandangkan.

Namun, kata AFP, bagitu panggilannya akbrabnya, Senin (14/10/2019), secara pribadi mohon maaf tidak bisa hadir dengan alasan sebagai berikut:

1. Semua agenda pertemuan, kecuali poin tiga, bukan menjadi hak dan kewenangan bapak bupati. Tapi terkait erat dengan lembaga lain dalam hal ini KONI Provinsi, sesuai amanat statuta atau AD/ART KONI.

2. Akan bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2005 dan PP Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. (tlg dikoreksi kl salah).

3. Jika hal ini diteruskan dan dipaksakan untuk dilanjutkan, saya khawatir justru tidak akan memperlancar dan menjadikan Porprov di Pasbar menjadi lebih baik.

4. Menyarankan kepada Bapak Bupati dan Bapak Ketua KONI Pasbar untuk me-rescedule undangan ini dan me-revisi agenda pertemuaannya.

5. Saya yakin kawan-kawan Pengprov juga sangat memahami hal ini.

6. Tidak menjadi haram kalau semua agenda tersebut melibatkan tuan rumah, Pengprov dan Dispora, kalau semuanya dilakuan dengan tatanan organisasi yang ada dan sesuai kebutuhan bersama demi prestasi olahraga Sumbar ke depan.

"Demikian penyampain unek-unek pribabadi ambo, atas ketidak-pantasan dan ruang yngg pas, ambo mohon dimaafkan. Wass," sebut AFP.

Menanggapi surat ini, Pengurus Pengprov Futsal Sumbar Yosrizal, salah satu Cabor yang akan dipertandingkan di PORPROV dan ikut diundang, dihubungi dalam kesempatan terpisah, Senin siang, mengatakan, surat Bupati Pasaman Barat salah konteks, karena lima dari enam poin agenda yang akan dibahas, tidak wewenang Bupati, KONI Pasaman Barat dan Dinas Pemuda Olahraga Pasaman Barat.

"Saya menolak hadir, karena substansi yang akan dibahas sama sekali bukan wewenang pihak yang mengundang. Saya juga heran, kenapa KONI Pasaman Barat dan Disporanya tidak memberikan masukan. Pokoknya, semua agenda yang dibuat itu, bukan gawe-nya Bupati Pasaman Barat," katanya mengakhiri.

Menariknya, Bupati Pasaman Barat sama sekali tidak mengundang Ketua KONI Provinsi Sumbar dan jajarannya, membahas hal ini. Padahal sesuai statuta KONI Sumbar, semua yang akan dibahas merupakan pekerjaan KONI Provinsi Sumbar, buka gawe (bidanya) Bupati Pasaman Barat.

(MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru