Penulis: RelKom/Ki/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Guna memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19 tetap diterapkan oleh masyarakat yang berkunjung di pasar pusat Kota Padang Panjang, Pemko setempat bersama TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan razia terhadap pedagang dan masyarakat yang berkunjung ke pasar pusat dan menghimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktifitas di luar ruangan, Senin, (21/09/2020).
Sebelum melakukan razia tim terlebih dahulu melakukan apel bersama di gedung M. Syafei yang dipimpin Kepala BPDB Kesabangpol Kota Padang Panjang, Marwilis, SH, M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, Drs. Ampera, SH, M.Si dan Kapolsek Kota Padang Panjang, AKP. Pamuji.
"Nanti kita akan memutari pasar pusat Kota Padang Panjang untuk melakukan razia penegakan protokol covid-19 ini dan juga melakukan sosialisasi terhadap perda Provinsi yang telah dibuat kepada pengunjung di pasar pusat tersebut," kata Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Marwilis, SH, M.Si saat mempin apel pada kegiatan tersebut.
Baca Juga
- 23 Auditor Inspektorat Pemko Padang Panjang Ikuti Pemetaan Kompetensi
- Begini Cara Pemko Padang Panjang Berupaya Pertahankan Gelar Kota Informatif
- Persiapan Penilaian Smart City, Seluruh OPD Pemko Padang Panjang Diminta Berpartisipasi Aktif
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Buruan! Pemko Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK
Beliau menjelaskan, razia penegakan protokol covid-19 ini, akan tetap dilakukan sekurang kurangnya empat kali dalam seminggu, dengan hari yang tidak ditentukan.
"Tindakan yang akan kita ambil di lapangan. Kalau ada yang melanggar, yaitu pertama kita coba secara persuasif dahulu. Kemudian, mungkin nanti bisa kita letakan mereka, di dalam mobil pelanggar protokol covid-19. Juga diberi sanksi sosial. Tapi masih secara humanis," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat Kota Padang Panjang, agar tetap memakai masker saat berada di luar ruangan dan menjaga jarak.
"Nanti kalau perda provinsi sudah keluar, tindakannya bukan persuasif lagi. Aparat sudah represif dengan cara-cara penegakan hukum. Bisa denda, bisa sanksi sosial. Bahkan bisa kurungan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan itu akan kita lakukan, nanti setelah Perda provinsi dikeluarkan," pungkasnya. (RelKom/Ki/Lex)
Komentar