Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Kab. Solok Selatan beserta unsur Satpol PP, melakukan giat guna mensosialisasikan Perda Propinsi Sumbar terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menghadapi masa Pandemi Covid-19.
Camat KPGD, Syahrul Munir usai melaksanakan giat sosialisasi Perda AKB, Selasa (22/9/2020) menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan unsur Forkompincam dan Satpol ini, terutama himbauan pada masyarakat yang lalu lalang atau yang berada di luar rumah untuk selalu memakai masker,
"Salah satu kewajiban dalam Perda tersebut yang mesti dilakukan oleh masyarakat ketika beraktifitas di luar rumah adalah menggunakan masker," kata Syahrul Munir
Baca Juga
Saat ini pihak Pemerintahan Kecamatan, TNI, Polri dan Satpol PP menurut Syahrul Munir secara bersama-sama terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda tersebut. Bagi pelanggar Perda tersebut, menurutnya akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang, dan juga sanksi pidana nantinya.
Hebatnya dalam kegiatan tersebut, bagi pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker, dikenakan sangsi sosial seperti memungut sampah, membuat perjanjian, menyapu jalan," kata Syahrul Munir.
Ditempat terpisah, Kadis Kesehatan Solsel Dr. Novirman mengatakan bahwa kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol covid-19, seperti memakai masker saat diluar rumah, cuci tangan dan jaga jarak sangat perlu untuk tetap dilakukan.
Sehingga penambahan kasus pendemi covid di daerah ini bisa berkurang. Selain itu juga akan berdampak akan tetapnya masyarakat dapat beraktifitas di luar rumah. Muaranya tentu ekonomi masyarakat akan kembali normal," harap Novirman.
"Akan tetapi, jika masyarakat tidak patuh dengan protokol covid ini, tidak saja akan menyengsarakan diri dan keluarganya, tapi berdampak terkendalanya ekonomi masyarakat. Karena aktivitas masyarakat untuk di luar rumah untuk berusaha akan diperketat," demikian Novirman. AA
Komentar