Dua Pemuda Lagan Jaya Berurusan dengan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Penulis: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA -Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pemuda Jorong Lagan Jaya 1 Kenagarian Sipangkur Kecamatan Tiumang, Selasa (22/09) dinihari, sekikitar jam 00.15 WIB. Keduanya diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin lansung Kasat resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, SH,

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap,SH, saat di temui di rungannya Selas siang mengatakan, memang benar sekali.anggota tim kami telah mengaman dua orang laki laki. Kedua tersangka masing-masing atas nama SP alias ST (38) dan TMA alias T (20) ditangkap di Jorong Koto Indah Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pada saat penangkapan petugas juga berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa empat paket sedang dan 12 paket kecil narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu siap edar yang dibungkus dengan plastik bening dan disimpan dalam dua bungkus rokok milik kedua tersangka.

Baca Juga


"Dari kedua tersangka juga berhasil disita barang bukti berupa satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu buah buku catatan penjualan shabu merk paperline, uang kertas Rp 50.000,- sebanyak 20 lembar dan satu unit handphone Android warna hitam, " jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi di daerah itu sehingga meresahkan masyarakat. Berbekal informasi awal tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka serta menyita barang bukti tersebut,

Kemudian kedua pelaku ini dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara," tegas Kasatresnarkoba Rajulan. Eko/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru