Penulis: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya menggelar rapat koordinasi komitmen para peserta Pilkada 2020, terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada masa kampanye, Selasa (22/9/2020).
"Hal ini guna mengindari terciptanya klaster Pilkada penyebaran COVID-19," kata ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal, usai Rakor dan penanda tanganan fakta integritas mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ditambahkan Syamsurizal, seluruh kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak Dharmasraya 2020, harus mematuhi protokol kesehatan (Protkes) dalam menjalankan semua tahapan pilkada.
Baca Juga
"Semua ini, sesuai peraturan menteri kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan Penanganan Corona," jelasnya.
Menariknya, ada bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati serta para partai pengusung dan LO, malah pergi sebelum Rakor selesai.
"Kita berprasangka positif saja, mungkin Bapaslon dan LO serta partai pengusung yang hadir saat ini ada agenda lain lagi. Seharusnya, Bapaslon serta para partai pengusung harus mengikuti materi yang disampaikan oleh tim gugus tugas penangan covid-19 serta oleh Bawaslu itu sendiri hingga selesai," tegasnya.
Untuk diketahui, materi yang disampaikan oleh para pemateri itu semuanya berkaitan dengan tahapan pilkada ditengah pandemi covid-19. Seperti, physical distaicing dan politik ramah anak atau tidak boleh kampanye melibatkan anak dibawah usia 17 tahun.
"Karena jika Bapaslon melibatkan anak usia 17 tahun kebawah dalam kampanye, maka ini bisa jadi bentuk pelanggaran," tegasnya.
Pihaknya meminta agar peserta penyelenggara pemilihan, orang tua, masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya untuk menyukseskan pemeilihan gubernur dan bupati tahun 2020 ini.
"Acara kita ini sasaran utamanya adalah para Bapaslon dan partai pengusung serta ASN," katanya.
Acara tersebut selain dihadiri oleh Bapaslon, namun juga dihadiri oleh Kajari, Kapolres, Dandim 0310 SSD, para OPD, Pengadilan Negeri, serta pengadilan agama, para wali nagari. Eko/MR
Komentar