Penulis: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020), menyatakan, soal protokol kesehatan selama pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan No. 6 dan No. 10 Tahun 2020.
Dimana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum.
Baca Juga
- Pastikan Perkembangan Usaha di Padang Panjang, Dekranasda Tinjau UMKM
- Pemerintahan Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya Bertekad Laksanakan P4K
- Aksi Peduli Lingkungan, Perkim LH Padang Panjang Bagikan Eco Enzyme dan Tas Daur Ulang
- Pj Sekdako Padang Panjang Sampaikan Terima Kasih atas Dedikasi dan Sumbangsih Anggota DPRD 2019-2024
- Meriahkan Festival Merah Putih, Pemko Padang Panjang Gelar Gathering Koperasi
"Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," tegas Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 katanya tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan. "Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya kita," tutupnya. Rel/MR
Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Komentar