Hanya Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Ditetapkan KPU

Penulis: Marjeni Rokcalva

KOTO BARU - KPU Kabupaten Solok, Sumbar melalui sidang pleno tertutup di Sekretariat KPUD Kab. Solok di Koto Baru, Rabu (23/9/2020) menetapkan 3 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang berhak mengikuti Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Solok Ir. Gadis diiikuti oleh seluruh komisioner KPU.

Ketiga calon yang lolos tersebut adalah, pasangan Epiyardi Asda dan Jon Firman Padu yang diusung oleh Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra, pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin yang diusung oleh Partai Nasdem dan PPP serta pasangan Desra Ediwan dan DR. Adli yang diusung oleh Partai Golkar dan PKS.

Sementara pasangan Ir. H. Iriadi dan Agus Syahdeman yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Hanura dan PDIP dinyatakan gagal karena Iriadi tidak lolos tes kesehatan.

Sebelumnya, ada lima kandidat bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 nanti. Namun dua pasang lainnya gugur dengan penyebab yang berbeda.

Pasangan Hendra Saputra dan Mahyuzil yang maju dari jalur independen dinyatakan gagal saat verifikasi faktual dukungan. Sedangkan pasangan Iriadi -- Agus Syahdeman, TMS karena Iriadi tidak lulus tes kesehatan.

Dengan demikian hanya tiga pasangan bakal calon ini yang akan mengikuti pengambilan undian nomor urut di KPUD, Kamis (24/9/2020). Fen/Editor

Sumber: suhanews.co.id

Loading...

Komentar

Berita Terbaru