KPU Sawahlunto Berharap Media Berperan Tingkatkan Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada 2020

Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - Tanda-tanda penundaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 seperti didengungkan para tokoh dan akademisi untuk mempertimbangkan akan terjadinya klaster-klaster baru penularan COVID-19 masih abu-abu.

Terbukti, tahapan Pilkada masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sesuai PKPU No.5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Sumbar 2020.

Refleksi persiapan menuju Pilgub dan Wagub Sumbar tersebut terlihat nyata disaat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto yang berharap media berperan mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 yang disesuailan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga


Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sawahlunto Fadhlan Armey didampingi tiga komisioner masing-masing Rika Arnelia, Akhaswita, dan Jasmadi, dihadapan sejumlah wartawan yang mereka undang di Aula Dinas Pendidikan setempat, Jumat (2/10/20).

Fadlan menuturkan, untuk menyukseskan Pilgub dan Wagub Sumbar 9 Desember 2020 nanti, serta untuk peningkatan partisipasi pemilih, selain menggunakan medsos milik KPU, pihaknya menganggap peran media justru paling dibutuhkan untuk hal tersebut.

Sehingga informasi tentang proses tahapan hingga pemungutan suara akan tersebar luas ketengah masyarakat. Terutama menyangkut mekanisme baru yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya tentang pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19, agar KPU tidak dianggap menjadi klaster baru penularan corona virus.

"Hal ini penting kami dilakukan sehingga informasinya bisa tersosialisasi sampai ketengah masyarakat. Agar seluruh tahapan sampai proses pemilihan yang telah ditetapkan KPU tidak menimbulkan anggapan akan memunculkan klaster-klaster baru penularan COVID-19."kata Fadlan.

Sementara, Rika Arnelia, pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember nanti akan berlangsung di 146 TPS yang telah ditetapkan KPU Kota Sawahlunto. Kemungkinnan bisa bertambah menjadi 148 TPS setelah DPT karena akan ada dua TPS khusus yakni di Lapas Narkotika Kelas II B di Desa Talawi Mudik, dan Rutan Kelas II B di pusat Kota Sawahlunto.

Diutarakan lebih jauh, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini berjumlah 46.837 pemilih, didalamnya sudah terdata pemilih warga ber KTP Sawahlunto yang berada dalam Lapas Narkotika 3 orang dan Rutan Kelas II B 25 orang.

Sedangkan jumlah data pemilih ber KTP luar Sawahlunto dalam provinsi di dalam Rutan ada sebanyak 46 pemilih, dan dalam Lapas Narkotika berjumlah 230 pemilih, sehingga menurut Rika ada 276 pemilih ber KTP luar Sawahlunto dalam Provinsi Sumbar yang saat pemilihan masih menjalani pembinaan di kedua rumah binaan itu.

"Jika nantinya dalam perkembangan terjadi penambahan pemilih pindahan dari luar tapi ber KTP Sumbar, maka namanya untuk mendapatkan hak pilih akan dimasuk dalam daftar DPPH atau DPTB. Namun ini akan diketahui ketika ada koordinasi jelang pemungutan suara antara KPU Sawahlunto dengan kedua rumah tahanan dan binaan tersebut." Ungkapnya.

Saat ini, data pemilih dalam Rutan yang terdaftar di DPS ada 71 pemilih diantaranya 25 pemilih ber KTP Sawahlunto, dan 46 KTP luar kota dalam provinsi. Sedangkan pemilih dalam Lapas Narkotika berjumlah 225 orang, 3 pemilih ber KTP Sawahlunto, dan sisanya warga luar kota dalam Provinsi Sumatera Barat.

Sedangkan Jasmadi menguraikan, pelaksanaan tahapan Pilgub dan Wagub Sumbar sesuai PKPU 6 th 2020 tentang pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non alam COVID-19 pihka KPU akan mentaatinya sesuai protokol kesehatan dengan mengenakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan alat pelindung dari COVID-19 lainnya.

Disampaikan dia, KPU tidak lagi memberlakukan kegiatan kampanye dengan metode rapat umum melainkan dilakukan dengan cara kampanye secara daring (dalam jaringan) serta menggunakan alat peraga kampanye yang sudah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru