Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau kepada pekerja (buruh) di Sumbar, untuk tidak melaksanakan kegiatan mogok kerja maupun unjuk rasa (unras) buruh yang berhubungan dengan Omnibus Law. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 ini, kegiatan ini berpotensi menjadi klaster baru atas unras tersebut.
Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (3/10/2020).
"Kami mengimbau agar tidak dilaksanakan (unras), selain berdampak terganggunya perekonomian Nasional juga berdampak pada klaster baru," katanya.
Namun, terkait akan adanya aksi unras tersebut, Polda Sumbar tentu akan mengedepankan upaya pencegahan dengan tegas dan secara humanis.
"Bukan tanpa sebab ya, kita berharap tidak ada aksi karena bisa berdampak penularan virus Corona," ujarnya.
Kabid Humas menegaskan, bahwa Polda Sumbar dan jajarannya tidak akan memberi maupun mengeluarkan izin berkaitan unras dimasa pandemi Covid-19.
Namun, pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada Perusahaan, baik sentra produksi dan karyawan maupun buruh dari ancaman provokasi swepping dari luar yang memaksa ikut mogok unras.
"Apabila kita menemukan ada provokatornya, akan kami tindak secara tegas," terangnya. Rel/MR
Sumber: tribratanews sumbar
Komentar