Penulis: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Pemerintah Kabupaten Solok menyambut kunjungan Tim Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok dan khususnya di Sumatera Barat.di Guest house Arosuka, Selasa (6/10/2020)
Ketua Tim Provinsi Sumbar Wilayah III Insannul Kamil pada kesempatan itu mengatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19.
"Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat dirharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin," katanya saat sosialisasikan Perda AKB
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Menyebut Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Kemendagri
- Bupati Solok Selatan Apresiasi Beasiswa dari Supreme Energy
- Bupati Solok Selatan Himbau Tahun Baru Hijriyah Jadi Momen Evaluasi
- Padang Pariaman, Bupati Solok Selatan Sambangi Dukcapil Ceria
- Honorer dan staf Nagari di Kabupaten Solok Terima Santunan dari BPJAMSOSTEK
Ia katakan, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Solok khususnya Sumbar "Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi kalau keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi," ujarnya.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama perlu dibentuk tim sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat. Tim terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli serta pers. "Nanti kita minta semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi," katanya
Sementara ini pemprov Sumbar juga telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan. "Perda ini berkemungkinan akan dimulai pada hari Kamis (8/10/2020) depan, karena sudah seminggu pada Kamis yang lalu kita sudah sosialisasikan," ujarnya.
Bupati Solok Gusmal menyambut baik Perda nomor 6 tahun 2020. Dikatakannya, sebelumnya Pemkab Solok telah memasyarakatkan Perda tersebut, meskipun belum mempunyai nomor, sejalan dengan perbup nomor 44 tahun 2020.
"Mudah-mudahan dengan adanya perda ini masyarakat kita bisa patuh dan disiplin. Ini harapan kami dengan bapak kapolres arosuka dan bapak dandim 0309, " jelasnya.
Kemudian Gusmal menghimbau seluruh jajaran untuk ikut mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut. Tak terkecuali ASN yang diminta berperan sebagai contoh. "ASN harus jadi contoh bagi masyarakat. Apabila ada yang melanggar, saya akan menindak langsung sesuai peraturan. Semua ASN bertanggung jawab dalam pengawasan, sehingga Perda AKB guna pencegahan Covid-19 bisa diterapkan di daerah ini," ujarnya.
Untuk saat ini, penyebaran Covid-19 sudah merambah hingga 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di kabupaten Solok. "Jumlah masyarakat Kabupaten Solok yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 156 orang. Dimana, 103 orang diantaranya sudah sembuh, 5 meninggal dunia, dan 39 orang masih isolasi mandiri di rumah masing-masing," terangnya.
Ia menegaskan, sosialisai ini perlu. Karena, jika Perda AKB ini diberlakukan, maka tindakan tegas akan berlaku bagi pelanggar. "Jika Perda AKB ini sudah berlaku, maka semua pelanggar akan ditindak oleh Tim Gakkumdu AKB yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemda," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Solok, AKBP Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho menjelaskan, Perda AKB ini bertujuan agar masyarakat selalu menaati protokol kesehatan. "Salah satu kewajiban dalam Perda tersebut adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah," katanya.
Ia mengatakan, saat ini seluruh pihak terkait, secara bersama-sama terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang diberlakukannya perda AKB tersebut. "Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana," pungkasnya. Siska
Komentar