Buruan! KPU Dharmasraya Segera Rekrut 3.710 Petugas KPPS

Penulis: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan membuka lowongan kerja sebanyak 3.710 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Dharmasraya.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Dharmasraya Doni Kartago, yang di temui di Pulau Punjung Minggu (11/10/2020) mengatakan, bahwa pengumuman pendaftaran KPPS sudah diumumkan sejak Selasa (6/10) agar diketahui masyarakat di wilayah itu.

Untuk pendaftaran masyarakat dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah masing-masing, pendaftaran mulai dibuka 12 sampai 18 Oktober 2020.

Baca Juga


Ia menyebutkan pada pelaksanaan pilkada kali ini KPU menentukan pembatasan syarat usia calon KPPS. Mereka yang dapat menjadi penyelenggara ad hoc itu harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur," ujar dia.

Ia menjelaskan aturan syarat usia ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam COVID-19. Menurut dia salah satu tujuannya menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara pilkada di tengah pandemi. Selain batas maksimal usia, calon anggota KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Setelah ditetapkan pada 24 November 2020 nanti, lanjut dia, anggota KPPS yang terpilih akan menjalani pemeriksaan tes usap COVID-19 sebelum ditugaskan di lapangan.

"Tes usap wajib bagi anggota KPPS terpilih, hal ini dilakukan guna memastikan seluruh anggota tidak ada yang terindikasi terpapar virus corona," tambahnya.

Untuk Kabupaten Dharmasraya sendiri, ada 530 TPS dan masing-masing ditugaskan tujuh orang anggota KPPS. Artinya dibutuhkan 3.710 orang yang akan bertugas. Eko/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru