Penulis: Eko/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Ratasan massa gabungan Ormas dan Mahasiswa Dharmasraya menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Senin (12/10/2020).
Aksi damai yang dipusatkan di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, berlangsung tertib dibawah pengawasan ketat petugas gabungan dari TNI/Polri dan petugas Satpol-PP.
Dalam orasinya, salah seorang perwakilan kelompok mahasiswa tersebut, Refli, mendesak lembaga legislatif tersebut turut menolak pemberlakuan undang-undang yang dinilai merugikan angkatan kerja di Indonesia.
Baca Juga
"Tak hanya lisan, kami juga mendesak seluruh anggota dewan melalui unsur pimpinan secara berjenjang, turut menolak dalam bentuk pernyataan sikap yang disampaikan secara tertulis ke pihak pemerintah pusat," katanya.
Salah seorang pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Dharmasraya, Bung Tanol, menambahkan dengan diberlakukannya regulasi tersebut dinilai sebagai telah merenggut hak pemuda Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Karena, lanjutnya, ada sejumlah klausul dan nomenklatur pada regulasi itu yang justru mengekspresikan penghilangan hak dasar angkatan kerja serta mengarah pada adanya keberpihakan kepada para kaum kapitalis.
"Kami meminta lembaga DPRD sebagai pengemban amanah rakyat melalui proses demokrasi, mampu menjadi saluran aspirasi dengan ikut menolak tegas diberlakukannya Undang-Undang tersebut demi melindungi hak-hak generasi muda dan angkatan kerja, khususnya di Dharmasraya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, saat menerima kedatangan rombongan massa tersebut didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya bersama unsur Forkopimda setempat, mengapresiasi gerakan yang dipelopori oleh mahasiswa dan ormas yang merupakan cerminan dari upaya kritis dari sesama anak bangsa.
"Terkait aspirasi yang disampaikan, tentu kami akan menyampaikannya ke pihak terkait secara kelembagaan, dengan memperhatikan prosedur tata usaha negara agar aspirasi tersebut bisa menjadi salah satu referensi bagi para pemangku kebijakan di negara ini," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Adi Gunawan, menambahkan adanya tuntutan untuk turut menandatangani pernyataan penolakan secara tertulis terhadap regulasi tersebut, menurutnya harus mengacu kepada tugas pokok, fungsi dan kewenangan lembaga legislatif di daerah.
Karena, lanjutnya, setiap lembaga negara dari pusat sampai daerah memiliki kewenangan yang sudah diatur jelas dalam undang-undang, termasuk menandatangani surat atau menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa dan Ormas tersebut.
"Pada prinsipnya kami tidak akan mengabaikan sedikitpun jika itu menyangkut aspirasi masyarakat, dan akan menggunakan hak dan kewenangan kami selaku wakil rakyat serta fungsi kelembagaan legislatif untuk mempertahankan serta memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak masyarakat," tegasnya.
Pantauan di lapangan, aksi damai tersebut tampak melibatkan utusan mahasiswa dari Kampus III Universitas Andalas, Universitas Dharmas Indonesia dan STITNU serta unsur pengurus dan OKP yang tergabung dalam KNPI Dharmasraya. Aksi damai berlangsung terkendali, kondusif dan aman dengan menerapkan standar protokol kesehatan bebas Covid-19. (Eko/MR)
Komentar