Penulis: Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM gelar Pelatihan Tata Cara Pengawasan Pembiayaan Syariah Bagi Pengawas Koperasi se-Kota Padang Panjang di Aula Mifan, Selasa (13/10/2020).
Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA, turut dihadiri Kepala OPD, Pemateri dari Provinsi serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wako mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada pemateri dan peserta pelatihan koperasi Kota Padang Panjang.
Baca Juga
"Semoga dengan adanya pelatihan ini semakin memantapkan peran dan tugas-tugas di Kota Padang Panjang sebagai lembaga penggerak perekonomian masyarakat, namun tetap memegang prinsip-prinsip syariah.
Hal ini penting karena pada saat sekarang ini sebagian masyarakat lebih memilih untuk melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan yang berbasis syariah," ucap Wako.
Untuk mencapai sebuah tujuan, harus ada langkah yang sama dari semua pihak, oleh sebab itu mari kita lakukan perubahan bersama-sama dan mengharapkan ridho dari Allah SWT, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Arpan, SH menambahkan, Maksud dan tujuan acara ini adalah untuk percepatan pengembangan koperasi syariah di kota Padang Panjang.
Menambah ilmu pengetahuan bagi pengawas tentang tatacara pelaksanaan pengawasan Koperasi syariah dengan mengemukakan prinsip prinsip syariah dan aturan tentang berbagai macam produk produk syariah, sehingga koperasi yang mengelola pembiayaan usaha simpan pinjam pola syariah dengan benar sesuai dengan syariah.
Diharapkan dengan adanya acara ini, pengawas koperasi dapat memahami tatacara pembiayaan dengan pola syariah, dan mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembiayaan dengan pola syariah, pungkas Kadis Perindag. (Lex)
Komentar