Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva
SAWAHLUNTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto libatkan kalangan pekerja media dan unsur partai politik mengikuti rakor pengawasan tahapan Pemilu partisipasipatif pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020 ditengah pandemi COVID-19 di Inna Ombilin Heritage, Sawahlunto, Selasa (13/10/20).
Ketua Bawaslu Dwi Murini,S.Pd,M.Pd dibagian pernyataannya pada acara yang diikuti sekitar 50 orang tersebut menyebutkan, meski saat ini dalam suasana pandemi COVID-19, Bawaslu tidak surut untuk melaksanakan fungsi pengawasan pemilihan Pilgub Sumbar yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.
Apalagi sebut dia, dalam pengawasan Pilgub tersebut Bawaslu ikut melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi jalannya proses pelaksanaan tahapan Pilgub dan Wagub yang demokratis dan secara terbuka. Sebab, seperti dikatakan Dwi Murini, apa yang dilakukannya dalam rakor saat ini merupakan ujud kebersamaan dalam me melenggarakaan pengawasan Pilgub Dan Wagub Sumbar 2020.
Baca Juga
- Bawaslu Sawahlunto Fokus Pengawasan Logistik Surat Suara dan Patroli Politik Uang
- Bawaslu Sawahlunto Apel Siaga, Ingatkan Netralitas dan Integritas ASN TNI Polri Dijaga
- Bawaslu Sawahlunto Antisipasi Pelanggaran Kampanye Dengan Sosialisasikan Tindakan Pencegahan
- Dekati Wartawan, Bawaslu Sawahlunto Sampaikan Informasi Seputar Kesiapan Mengawas Pemilu
- Hasil Investigasi, Bawaslu Sawahlunto Rekomendasikan 459 Temuan Diperbaiki KPU
Sesuai Pasal 97 UU No.7 Tahun 2017, Bawaslu tunduk dengan fungsinya untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu, sekaligus memerankan fungsi dan tugasnya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang kini representasikan dalam bentuk pilgub dan wagub Sumbar 9 Desember 2020.
Seiring dengan ketentuan tersebut, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu melaksanakan kegiatan bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi, seperti yang termaktub didalam Pasal 104 huruf (f) yakni Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.
Tugas Bawaslu sebagaimana dikemukakan Dwi Murini qda tiga hal penting yakni, melakukan pencegahan dengan cara mensosialisasikan peraturan, pemetaan potensi kerawanan, supervisi, kordinasi antar lembaga dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Kemudian pengawasan, yakni bagaimana proses tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan aturan yang disepakati baik menurut undang-undang maupun PKPU dan aturan lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu.Lalu penindakan, dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang berasal atas laporan dan temuan dilapangan.
Dwi Murini minta, seluruh calon pasangan gubernur dan wakil gubernur diminta menempatkan LO-nya di Sawahlunto untuk memudahkan koordinasi serta mengefektifkan fungsi dan tugas pengawasan Bawaslu Kota Sawahlunto. Diakuinya, saat ini baru hanya pasangan calon nokor 4 yang memiliki LO di Sawahlunto.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fira Hericel menambahkan, untuk efektif dan terkoordinasinya ketiga fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu, maka peserta rakor dapat membantu mensosialisasikan ketengah masyarakat materi yang disampaikan, karena mekanisme proses pelaksanaan Pilgub ditengah kondisi pandemi saat ini disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.
Fira dibagian lain statemennya menyebutkan, ditengah kondisi pandemi saat ini kampanye dalam bentuk rapat umum dan bazar tidak dibolehkan. Untuk itu, lanjutnya, agar pengawasan lebih efwktif dan terkoordinir maka Bawaslu membentuk Pokja dengan melibatkan Gugus Tugas COVID-19 yang didalamnya ada unsur Polri, TNI dan institusi terkait lainnya.
Terkait COVID-19 ditengah penyelenggaraan Pilgub Sumbar 2020, narasumber dr.Ranu Ferra dibagian paparannya mengungkapkan, penularan COVID-19 sangat cepat dan mudah menyerang siapapun sedangkan vaksin dan obat anti virus ini hingga kini juga belum ditemukan.
Menyikapi hal itu, yang bisa dilakukan adalah pencegahan dengan cara selalu mengenakan masker berstandar kesehatan yang dibolehkan, sering mencuci tangah dengan sabun diair mengalir, dan lakukan psycal distancing atau hindari diri dari kerumunan. Jika tidak demikian, akan beresiko rantai penularan pandemi semakin lebih mudah berkembang, sehingga jangan sampai memunculkan anggapan adanya klaster baru Pilkada.
Disesi lain, Dr.Aermadepa ,SH,MH, seorang akademisi dan praktisi hukum mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengingatkan, setiap orang harus taat dan wajib tunduk dengan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilu. Terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangan peraturan perundangan yang dibuat.
Sebagai fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, Bawaslu bertugas mengawal jalannya proses Pemilu sesuai tahapan penyelenggaraan yang diatur oleh undang-undang dan PKPU serta aturan lainnya, bukan mengawasi KPU dan partai politik serta para calon dalam Pilgub 2020.
Hal ini dihelaskan Aermadepa menjawab salahsatu pertanyaan dari peserta rapat yang mempertanyakan Bawaslu sering masuk angin dan terlalu over akting dalam memerankan tugas dan fungsinya dilapangan. Penanya menyampaikan, karena Sawahlunto hanya menyelenggarakan Pilgub, maka aturan dan pengawasan Bawaslu dapat dilonggarkan.
"Bawaslu tertaut dengan fungsinya selaku eksekutor perundangan dan peraturan berlaku dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Saya bisa memahami adanya keberatan dan pendapat yang berbeda dari sebagian orang, tetapi karena Bawaslu harus menjalankan peraturan perundangan maka mau tidak mau dia harus tegas dan tak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sesuai aturan perundangan yang dibuat DPR." ungkapnya. (Iyos)
Komentar