Penulis: Marjeni Rokcalva
BUKITTINGGI - Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bukittinggi Zaenuddin meminta paslon kepala daerah yang berkontestasi dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Bukittinggi Tahun 2020 dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilukada badunsanak.
Hal itu disampaikan Zaenuddin dalam sambutannya pada acara Deklarasi Kampanye Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Rabu (14/10/2020) di Hotel Grand Royal Denai, Bukittinggi.
"Kami dari pemerintah daerah berharap para calon dan tim sukses masing-masing paslon dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilukada yang aman dan damai," harap Wako
Lebih lanjut Pj. Wako Zaenuddin mengharapkan pelaksanaan Pemilukada di Bukittinggi terselenggara azas langsung, jujur dan adil.
Menyinggung protokol kesehatan, Pjs. Wako Zaenuddin berpesan agar para paslon mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU tentang pelaksanaan kampanye Pilkada pada pandemi vovid-19.
Sementara Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, S.Si, M.IP mengatakan, penyelenggaraan acara Deklarasi Kampanye Damai ini merupakan salah satu upaya KPU Kota Bukittinggi untuk mewujudkan suasana kampanye badunsanak serta penyelenggaraan Pemilukada yang aman di Bukittinggi.
"Masa kampanye telah dimulai sejak tanggal 26 September lalu sampai 5 Desember 2020 mendatang. Penyelenggaraan acara deklarasi ini bertujuan untuk menghindari gesekan antara para calon selama masa kampanye serta membangun komitmen bersama agar penyelenggaraan Pemilukada dapat berlangsung aman," ujar Heldo.
"Damai tidak hanya untuk dideklarasikan saja, namun juga dibarengi dengan tindakan nyata. Kepada para paslon berkompetisilah dengan menawarkan visi, misi dan program. Hindari black campaign, ujaran kebencian serta money campaign selama masa kampanye," harap Heldo.
Selain Deklarasi Kampanye Damai, para calon kepala daerah juga menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama masa kampanye.
Penerapan protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Hal ini guna menyikapi penyelenggaraan Pemilukada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, jelasnya. Yus.
Komentar