Penulis: Rel/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang melakukan sosialisasi Perda No.6 Sumatera Barat tentang Adabtasi Kebiasaan Baru kepada seluruh restoran dan rumah makan di kota itu.
Demikian antara lain disampaikan Kasatpol PP Kota Padang Panjang, Alber Dwitra, Rabu malam, (14/10/2020), di Padang Panjang.
Disebutkan, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP, adalah sosialisasi protokol kesehatan kepada pengelola rumah makan & restoran di Padang Panjang.
Baca Juga
- Selama Ramadan, Satpol PP Padang Panjang Intensifkan Patroli Lingkungan
- Berkeliaran Saat Jam Pelajaran, Pelajar Ditertibkan Satpol PP Padang Panjang
- Berjualan di Badan Jalan, 13 PKL Ditertibkan Satpol PP Padang Panjang
- Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Pedagang Bandel
- Ganggu Kenyamanan Penggguna Jalan, Pol PP Padang Panjang Tertibkan Vespa Extreme
"Sebelum dilakukan penindakan dengan pemberlakuan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi yang melanggar, maka kita sosialisasikan terlebih dahulu," katanya.
Dalam kegiatan hari Rabu, (14/10), beberapa rumah makan & restoran yang dikunjungi, yaitu antara lain rumah makan pak datuak, rumah makan PIR, rumah makan salero bundo, rumah makan singgalang. Tim yang turun dari Satpol PP Padang Panjang.(Rel/Lex)
Komentar