Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung

Penulis: Marjeni Rokcalva

SIJUNJUNG - Jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando duet Kapolres AKBP Andry Kurniawan,S.IK.MH dan Wakapolres Sijunjung, Kampol Andi Sentosa,SH, terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus yang dididuga merugikan keuangan negara di ranah lansek manih Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Secara tegas Kapolres AKBP Andry Kurniawan,S.IK.MH dan Wakapolres Sijunjung, Kampol Andi Sentosa,SH, bersama jajarannya termasuk tim khusus dari Polda Sumbar bakal membongkar kasus-kasus besar di Ranah Lansek Manih itu.

Sebut saja kasus yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Sijunjung brinitial WB dan NJ tersandung kasus keuangan rumah tangga dewan. Bahkan keduanya kini sudah meringkuk di hotel predio rumah tahanan (Rutan Polres) Sijunjung sejak Agustus 2020 lalu. Bahkan sejumlah saksi-saksi penting juga sudah diperiksa.

Baca Juga


"Bahannya sudah lengkap sudah ditangan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Fetrizal, S.IK sebelum sertijab dengan AKP Abdul Khaidir Jaelani,S.IK di Mapolres Sijunjung, Jumat (16/10/2020) sebagaimana dilansir Jurnalsumbar.com.

"Insya Alloh, sebelum akhir tahun semua penanganan kasus yang sedang di proses selesai termasuk soal pembangunan kantor bupati," tambah Fetrizal yang alih tugas ke Mapolres Pasaman Barat itu.

Kapolres AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MH didampingi Wakapolres Sijunjung, Kampol Andi Sentosa,SH, pun tak menampik persoalan itu.

"Semua dalam penyelidikan, tak akan di peti—eskan. Diharapkan Kasat Reskrim dan jajaran serta Tim Khusus Unit Tipikor lainnya dapat menyelesaikan penyelidikan secara baik," tegas kapolres diamini wakapolres.

Untuk kasus pembangunan kantor bupati yang telah menghabiskan anggaran puluhan milyar rupiah itu, secara tegas kapolres menyebutkan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang terlibat. Bahkan Polres Sijunjung akan memintai keterangan pada pelaksana pekerjaan.

"Tuuggu saja hasilnya pasti kita infokan. Semuanya kini dalam penyidikan, soal pulbaket dan puldata itu bagian dari penyidikan. Sekali lagi ditegaskan, kasus-kasus di Sijunjung jangankan di peti—eskan jalan ditempat saja tidak akan terjadi termasuk laporan masyarakat juga kita gubris," tegas Perwira Menengah AKPOL yang pernah di Subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

Sekedar diketahui, pembangunan "Mega Proyek" kantor Bupati Sijunjung, yang menelan dana Rp43.791.700.000 itu dikerjakan PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP). Karena tak kunjung tuntas hingga per-2 Agustus 2019, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat, terpaksa mem-blacklist (masuk daftar hitam) pelaksana proyek.tersebut.

"Ya, terhitung per-2 Agustus 2019, kami (Pemkab Sijunjung-red) telah melakukan mem-blacklist PT BKP selaku pelaksana pekerjaan," tegas Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman, kepada awak media saat melakukan peninjauan pembangunan kantor bupati tersebut pada Senin (5/8/2019) sore kala itu

Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman menyebutkan, dalam pengerjaan tersebut, pihak Pemkab Sijunjung telah membayarkan dari hasil pekerjaan PT BKP selaku pelaksana pekerjaan sebesar 87,5 persen. Itu yang telah dibayarkan.

"Nah, berapa selisihnya nanti kita hitung. Bahkan pihak PT BKP juga telah menjalankan denda 50 hari satu permil perkontrak atau denda 2,2 miliar. Artinya Pemkab Sijunjung untung dan tak ada rugi," ucap Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman kala itu. Benarkah..?

Hal yang sama juga diakui Bupati Sijunjung, Drs Haji Yuswir Arifin. "Ya, konsekwensinya PT BKP selaku pelaksana pekerjaan sudah di blacklist. Padahal mereka sudah menjalankan denda, namun terhitung per-2 Agustus 2019 itu tak juga selesai. Nah, wajar di blacklist kan," ucap Bupati Yuswir Arifin menjawab awak media diwaktu yang sama saat peninjauan kantor bupati ketika itu.

Menariknya lagi, pelaksanaan pekerjaannya, mega proyek itu acapkali diadendum. Kejadian ini, membuat tokoh masyarakat Sijunjung, mendukung langkah Polres Sijunjung mengusut kasus ini.

"Selain pihak kontraktor (PT BKP-red), PA, PPK dan pengawas proyek serta TP4D juga harus bertanggunungjawab dalam pengerjaan proyek multiyears tersebut. Masa iya, sudah empat kali diadendum pengerjaannya tak juga selesai-selesai," ucap mantan anggota DPRD Sijunjung, Reza Velly Abidin Pangeran yang juga Ketua Dewan Penasehat Gapensi Sijunjung itu kepada awak media, Senin (17/6/2019) geram ketika itu.

Disebutkan Reza, pembangunan kantor bupati tersebut menggunakan uang rakyat (APBD) Sijunjung. "Jika tidak segera diselesaikan yang rugi rakyat. "Kami mendukung penuh dan mengapresiasi jika memang Polres Sijunjung melakukan penyelidikan agar semua tuntas adanya dugaan kasus korupsi di Kabupaten Sijunjung ini," katanya. ius

Sumber: Jurnalsumbar.com

Loading...

Komentar

Berita Terbaru