Penulis: Rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksi terkait pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah maka /restoran di Kota Padang, Selasa, 20 Oktober 2020.
Jubir Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan resminya menyebutkan, dalam Instruksi Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X-2020, disebutkan, memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi, disinyalir terjadi penularan akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya rumah makan/restoran/cafe di Kota Padang.
Untuk itu, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya wajib mengikuti tes swab paling lambat dua minggu sejak instruksi ini dikeluarkan.
Baca Juga
- Tingkatkan Kualitas Transparansi Pelayanan Publik, Gubernur Sumbar Luncurkan Aplikasi Sepakat
- Plt Gubernur Sumbar Minta Seluruh Pihak Perhatikan Detail Kecil yang Dapat Menghambat Pilkada
- Plt Gubernur Sumbar: Fisik 85 Persen, Peresmian Jalan Tol Padang-Sicincin Pekan Kedua Desember
- Patung Bung Hatta di SMPN 1 Padang Diresmikan, Ini Pesan Plt Gubernur Sumbar
- Plt Gubernur Sumbar Ingatkan Lagi Pentingnya Meneladani Pahlawan Bangsa
"Bagi yang tidak melaksanakan maka akan dikenai sanksi bahkan terancam ditutup," begitu bunyi instruksi tersebut. Selengkapnya bila dilihat dalam Instruksi Gubernur Sumbar tersebut. (Rel/MR)
Komentar