Gubernur Sumbar Instruksikan Seluruh Pengelola dan Karyawan Rumah Makan di Padang Harus Tes Swab

Penulis: Rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksi terkait pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah maka /restoran di Kota Padang, Selasa, 20 Oktober 2020.

Jubir Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan resminya menyebutkan, dalam Instruksi Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X-2020, disebutkan, memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi, disinyalir terjadi penularan akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya rumah makan/restoran/cafe di Kota Padang.

Untuk itu, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya wajib mengikuti tes swab paling lambat dua minggu sejak instruksi ini dikeluarkan.

Baca Juga


"Bagi yang tidak melaksanakan maka akan dikenai sanksi bahkan terancam ditutup," begitu bunyi instruksi tersebut. Selengkapnya bila dilihat dalam Instruksi Gubernur Sumbar tersebut. (Rel/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru