Penulis: iyos | Editor: Marjeni Rokcalva
SAWAHLUNTO - Operasi yustisi gabungan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) antara Satpol PP Kota Sawahlunto dengan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat berjalan lancar, dengan mendapati 31 pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan berada diruang publik, Sabtu (24/10/20).
Jon Hendri,S.Sos,M.Si, Kasatpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto yang dihubungi beritaminang.com melalui jaringan whatsapp pribadi Sabtu petang menyebutkan, hasil razia gabungan dilapangan tersebut diperoleh dari dua lokasi yang berbeda yakni, di depan Gedung Pusat Kebudayaan (GPK), dan disimpang Kubang.
Menurut Jon Hendri, Sebelum melakukan operasi bersama, pada Jumat malam (23/10) pihaknya juga melakukan razia dengan hasil 6 orang pelanggar ditemukan tanpa mengenakan masker dan 2 lainnya merupakan pengelola usaha. Tak banyak informasi yang diberikan dalam waktu cukup lama dari Kasatpol PP Sawahlunto ini, terhadap data dan target operasi yustisi tersebut.
Baca Juga
- Sebelum Lakukan Mudik, PAPDI Anjurkan Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19
- Bangkit Pasca Pendemi, Duet Mahyeldi-Audy Hasilkan Segudang Prestasi Untuk Sumbar
- PT Bukit Asam Beri Penyuluhan Kesehatan Pensiunan Pasca Pandemi COVID-19
- Pasca Covid-19, Indikator Sosial Ekonomi Kabupaten Dharmasraya Menunjukkan Tren Positif
- Paska Covid-19, Perayaan Imlek Kembali Meriah di Kota Padang
Kepala Seksi Gakkum Perda Tribuana,SH yang dihubungi terpisah merinci, dari 31 temuan itu terjaring 10 orang di seputar Lapangan Segitiga UPO, dan 21 orang lainnya di Simpang Kubang. Disebutkan Tribuana, Tim Pol PP Sumbar yang turun dipimpin Kasat PP Sumbar Dedi Diantolani dengan 30 personil, terdiri dari 24 Pol PP Sumbar, 2 anggota POM TNI AD, 2 orang anggota TNI AD, dan 2 Anggota Polda Sumbar.
Menurut Tri, operasi gabungan ini dilakukan sebagai tindaklanjjut adanya perjanjian kerjasama antara Pol PP Kota Sawahlunto dengan Pol PP Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penewgakan hukum Perda No.6 Tahun 2020 tentang AKB dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
"Alhamdulillah, selama pelaksanaan operasi tidak ada kendala, semua berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hanya saja rekan-rekan POL PP Sumbar terperangah karena hasil operasi hanya sebesar 31 orang itu. Ini pertanda bahwa masyarakat Kota Sawahlunto sudah mulai mematuhi AKB dan tahu akan bahaya terpapar covid-19." ungkap dia saat dijumpai di TKP bersama rekanya sesama Pol PP Yosefrianti,SH.
Sebelumnya, Rabu (21/10), operasi yustisi sudah dilakukan secara insidentil oleh Satpol PP Sawahlunto dengan menjaring 278 orang pelanggar Perda AKB tanpa mempedulikan protokol kesehatan dibeberapa tempat. Dalam operasi itu,
Pol PP mengerahkan 23 anggotanya didukung 10 anggota Polres Sawahlunto, 10 anggota TNI Kodim 0310 SSD, dan 5 orang anggota Dinas Perhubungan.
"Sasaran operasi yang kami gelar adalah pengunjung, pedagang dan pengguna jalan yang berada diruang publik seperti Pasar Sawahlunto, Pasar Sapan dan Depan Gedung Pusat Kebudayaan. Dari operasi itu ditemukan pelanggaran tidak mengenakan masker 41 orang dari total pelanggaran 278 kasus."ungkapnya Jon Hendri, ketika itu.
Selama operasi dilakukan, permasalahan dilapangan sitemukan masih banyaknya warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah atau berada dipasar. Mereka tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernafas dan lupa membawa saat keluar rumah.
Untuk sanksi pelanggaran itu, pihaknya memberi ganjaran hukuman sesuai Perda 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat yakni kerja sosial. Sebelum mereka menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
Jon Hendri berharap, dengan operasi ini akan menimbulkan kesadaran warga untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan. Dan diperlukan edukasi terhadap warga masyarakat secara berkesinambungan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan.(iyos)
Komentar