Penulis: Yus | Editor: Marjeni Rokcalva
PAYAKUMBUH - Tim 7 Payakumbuh, Sumatera Barat, yang terdiri dari TNI-POLRI, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri, melakukan sidak ke tempat keramaian untuk menegak Protokol Kesehatan Covid-19. Sidak yang dilakukan Tim 7 itu, juga untuk mensosialisasikan dan mendisiplinkan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Virus Covid-9, maupun penyakit masyarakat.
Menurut Kasatpol.PP Payakumbuh Devitra yang memimpin tim 7 mekakukan sidak sekaligus merazia pengunjung yang tidak memakai masker itu, dilakukan dalam rangka menyikapi kondisi saat ini, masih melonjaknya pertambahan kasus positif Covid-19, diberbagai penjuru di indonesia, Namun karena kebijakan pemerintah pusat lebih tertuju pada pertumbuhan ekonomi, maka kondisi untuk memutus mata rantai covid-19, mesti dihadapi dengan satu kata kunci pentingnya disiplin protokol kesehatan, ujar Devitra kepada awak media di sela-sela kegiatan yang digelar sabtu (24/10/2020).
Selain itu juga untuk menindak lanjuti Perda Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6, Tahun 2020.tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB) ditengah pandemi Covid-19. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dan melanggar aturan perda, kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan jatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi administrasi dan denda.
Baca Juga
- Putus Rantai Covid-19, Seluruh Guru di KPGD Solsel Siap Lakukan Tes Swab
- Serius Putus Rantai Covid-19, 1838 Guru Lakukan Tes Swab di Solsel
- Putus Rantai Covid-19, 3.100 Guru Solok Selatan Sudah Lakukan Tes Swab
- Putus Rantai Covid-19, PGRI Solok Selatan Dukung Tes Usap bagi Guru
- Putus Rantai Covid-19, Pemkab Solsel Lakukan Tes Swab Massal
"Sanksi itu bisa berupa surat peringatan, kerja sosial, denda, bahkan pidana ringan kurungan, mudah-mudahan himbauan petugas dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat demi memutus mata rantai penularan Virus Corona di Payakumbuh," tegas Devitra.
Jhonny Parlin S.STP selaku Kabid Ops, menyampaikan pada wartawan saat lakukan razia gabungan, kita akan menindak lansung terhadap masyarakat yang melangar perda nomor 06- 2020, baik bagi pelanggar pada keramaian maupun perorangan, kalau pelanggar perorangan kita akan kasih sangsi sosial seperti goro selama 90 menit, dan pelangar ke 2, 120 menit dan kalau masih melanggar kita akan kasih denda dan hukuman pidana ringan.
"Juga aturan pada keramaian seperti resepsi pernikahan yang di lakukan masyarakat, mereka harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan alat cuci tangan, bagi mereka yang tetap melanggar kami akan tindak tegas, kami akan hentikan dan bubarkan acara tersebut," tegas kabid Ops tersebut.
Hal senada juga di sampaikan Ricky Zaindra S.sos, Kabid PPD, disaat operasi tersebut, "kami tidak akan bosan mensosialisasikan aturan-aturan dan himbauan protokol kesehatan di Payakumbuh ini, demi keamanan kita bersama, agar mata rantai virus Covid-19 dapat kita putus,
"kami selaku pengayom masyarakat, akan selalu menjalankan aturan dan tugas, untuk berantas penyakit masyarakat, mudah-mudahan Payakumbuh bebas dan bersih dari pekat. ujarnya. (Yus)
Komentar