Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
LIMA PULUH KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota dan jajarannya telah mengeluarkan enam kali peringatan tertulis kepada calon yang melakukan pelanggaran aturan kampanye, selama masa kampanye yang dimulai sejak 26/9 lalu.
Pelanggaran yang dilakukan seperti kampanye di luar ruangan, jumlah peserta kampanye melebihi kapasitas maksimal 50 orang, dan tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan kampanye.
Keenam peringatan tertulis tersebut, satu dikeluarkan langsung oleh Bawaslu Limapuluh Kota, satu dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bukit Barisan, dan empat lainnya dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Mungka.
Menurut Ismet Aljannata Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, mengatakan, peringatan tertulis diberikan terhadap pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Jadi Bawaslu dan jajarannya, termasuk Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang mengeluarkan surat peringatan tertulis untuk calon yang berkampanye tanpa memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Apabila 60 menit setelah surat peringatan tertulis dikeluarkan dan calon tetap tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, maka kegiatan kampanye akan dibubarkan oleh Bawaslu bersama pihak kepolisian," kata Ismed pada kegiatan rapat kerja tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, Rabu (28/10).
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Mungka Yudianto menyebut, pihaknya mengeluarkan empat surat peringatan tertulis karena kampanye yang dilakukan calon tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan jumlah peserta serta tim kampanye melebihi 50 orang yang menjadi jumlah maksimal kegiatan kampanye tatap muka.
"Untuk empat kegiatan kampanye yang kami berikan surat peringatan tertulis itu, semuanya menyelesaikan kegiatan sebelum 60 menit," jelas Yudi.
Dia juga mengimbau kepada seluruh calon yang akan berkampanye untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan kampanye, sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan sampai tuntas tanpa dibatasi waktu 60 menit yang menjadi tenggat waktu pembubaran, setelah dikeluarkannya surat peringatan tertulis. ( Yus).
Komentar