Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva
SAWAHLUNTO - Kasus persiteruan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik wartawati Pos Metro Rina Yosefin, dengan Hendra Idris, salahsatu wartawan media online yang berujung dilaporkannya Hendra Idris ke polisi mulai menemukan arah penyelesaian setelah dimediasi Ketua PWI Kota Sawahlunto Indra Yosef D di markas Kepolisian setempat, Sabtu (31/10/20).
Upaya menuju perdamaian itu berjalan alot, karena Rina Yosefin tetap bersiteguh ingin melanjutkan kasusnya kemeja hijau dengan alasan harga dirinya sudah tercabik-cabik. Sementara, secara psikologis kehidupan pribadinya terganggu oleh narasi-narasi postingan di media sosial yang diunggah Hendra Idris, yang mengaku dia saat itu lepas kontrol dan tak menyangka postingannya berakibat masalah hukum dengan adanya pelaporan oleh Rina Yosefin ke polisi sekitar dua bulan silam.
Sebelum delik aduan itu di BAP lengkap, pihak penyidik kepolisian masih memberi waktu bagi pihak pelapor dan terlapor untuk mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan alasan keduanya masih sama-sama satu profesi sebagi wartawan dan juga bagian dari mitra kepolisian. Namun demikian, pihak kepolisian tak ingin menghentikan kasus tersebut bahkan tetap melanjutkan sesuai delik laporan Rina Yosefin yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
Polisi mengargumentasikan menurut hukum, kasus tersebut bisa dihentikan jika memenuhi syarat si pelapor mencabut kembali laporannya. Dalam konteks inilah, Ketua PWI Indra Yosef D. didampingi Sekretaris PWI Fardila Jusman, Ketua Bidang Organisasi Tumpak Abdurrahman, dan Ketua IMO Amin Perwira dimintai sebagai moderator baik oleh pelapor Rina Yosefin maupun pihak terlapor Hendra Idris. Hadir selaku saksi mata yang jadi pendengar dalam peristiwa upaya "berdamai" tersebut Kanitreskrim Ipda Alfa Zakia Akbar dan sejumlah anggotanya.
Kesepakatan Damai
Berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak untuk menciptakan perdamaian setelah dimediasi agar tidak sampai kepenuntutan di pengadilan, pihak terlapor Hendra Idris bersedia menerima syarat kesepakatan damai yang ditawarkan, sehingga kasus laporan polisi itu bisa dicabut dengan catatan, pihak terlapor bersedia menerbitkan iklan Permintaan maaf 1/2 halaman disebuah media harian dengan 5 kali terbit dalam rentang waktu tanggal 2 sampai 15 Nopember 2020.
Kemudian, pihak terlapor bersedia menyampaikan permintaan maaf di media sosial FB selama 5 hari berturut-turut pada pukul 12.30 - 13.00 wib tanpa dihapus mulai tanggal 2 hingga 7 Nopember 2020, disamping pihak terlapor Hendra Idris tidak akan mengulangi perbuatan yang berdampak hukum yang sama.
"Bila kesepatakan ini dihormati dan laksanakan dengan baik, maka pada tanggal 16 Nopember 2020 laporan pengaduan yang saya sampaikan ke polisi akan ditarik kembali. Tetapi jika poin-poin kesepakatan ini tidak di indahkan, maka saya akan melanjutkan proses hukumnya. Ini jalan terbaik dari saya, karena secara psikologis dan harga diri saya sudah tercabik-cabik" ungkap Rina Yosefin. (Iyos)
Komentar