Penulis: Marjeni Rokcalva
BUKITTINGGI - Kepolisian Resor Bukittinggi (Polres Bukittinggi) kembali menetapkan dua pengendara motor gede (Moge) jadi tersangka, dalam kasus penganiyaan terhadap dua anggota TNI yang berdinas di Kodim Agam pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020. Itu, artinya, sudah 4 orang yang jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menuturkan, keempat pengendara moge pelaku pengeroyokan tersebut telah ditahan di Mapolres Bukittinggi.
"Keempat pelaku yang ditahan yakni berinisial BS, MS, HS dan JA," kata Kombes Pol Satake, dilansir dari Suhanews.co.id, Minggu (1/11).
Baca Juga
- Bertambah Dua Warga Kabupaten Solok Positif Covid-19, Senin
- Kasus Positif Covid-19 di Klaster BRI Wilayah Padang Bertambah Dua, Dua Kantor Pelayanan Ditutup
- Positif Bertambah Dua, Covid-19 Masih Menjalar di Padang Panjang
- Bertambah Dua Warga Padang Panjang Positif Covid-19
- Bertambah Dua, Warga Kabupaten Solok Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dikatakan, sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua tersangka yaitu BS dan MS. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan bertambah dua pelaku lainnya HS dan JA.
Selain menahan empat orang pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 13 unit Moge jenis sepeda motor Harley Davidson. Kendaan ini kini diamankan Polres Bukittinggi.
"Mereka melanggar Pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya. (Fen)
Sumber: Suhanews.co.id
Komentar