Penulis: Hms-Sumbar/BM | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Sumbar Nazrizal bersama pengawas ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Tata Cara Pelasanaan Teknis Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di KFC Jl. A Yani Padang, Kamis (22/10/2020).
Dalam kesempatan ini, Nazrizal menjelaskan Isi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar, Jumat, 11 September 2020 lalu.
"Ini merupakan Perda Covid-19 yang pertama di Indonesia ini menjadi acuan bagi daerah lain dan harus ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan," ujar Nazrizal.
Baca Juga
- Kepala Disnakertrans Sumbar Hadiri Pengukuhan SDC di Kabupaten Solok
- Kepala Disnakertrans Sumbar Hadiri Hari Pelanggan Nasional di BPJS Ketenagakerjaan
- Kepala Disnakertrans Sumbar Ikut Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2020 Secara Virtual
- Kepala Disnakertrans Sumbar Tutup Pelatihan Pemagangan Keterampilan Tata Busana Muslimah Grup Solok
- Kepala Disnakertrans Sumbar Saksikan Pengukuhan SDC Kota Sawahlunto
Ia juga menyebutkan, isi Perda dan sejumlah ketentuan termasuk mengatur soal sanksi administratif, denda dan kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam pasal 12, dijelaskan setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudhu bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin. Setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000.
Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu tertuang dalam Pasal 110.
Jeratan hukum juga diberlakukan untuk setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Ranperda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah.
"Ada Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota," tambahnya.
Adapun tujuan hakiki dari Perda AKB ini disebutkan untuk melindungi masyarakat dari COVID-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kemudian melindungi masyarakat dari dampak COVID-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Seterusnya memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat. (Hms-Sumbar/BM)
Komentar