Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DKPP memutuskan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen.
Keputusan ini merupakan salah satu keputusan DKPP ketika menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara, termasuk perkara sejumlah penyelenggara Pemilu di Sumatera Barat, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
"Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020. Perkara tersebut diketahui merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal - Genius Umar, yang mana sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar," ungkap Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir Covesiacom, Rabu (4/11/2020).
Masih dalam perkara yang sama kata Bernad, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
"Selain itu juga ada tiga orang lagi Komisioner KPU yang disanksi Peringatan, yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai dan Nova Indra," kata dia.
Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, termasuk Anggota dan Komisioner Bawaslu Sumbar.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. (MR)
Sumber: covesia.com
Komentar