Penulis: Ulil/Muliadi/Hum | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Barat terhadap salah seorang ASN Pemko Padang yang berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang.
"OTT ini harus menjadi bahan evaluasi kita semua. Dan bagi ASN harus lebih berhati-hati lagi dalam bekerja dengan mentaati seluruh aturan yang ada", ungkap Mahyeldi saat menggelar jumpa pers, di kediaman resminya di Jalan A, Yani, Minggu (20/10/2019) siang. Di kesempatan itu, juga dihadiri Sekretaris Daerah Amasrul, Inspektur Corri Saidan, Kepala Bapenda Alfiadi, Kabag Humas Edi Dharma dan Sekretaris Bapenda Syukral Saukani.
Ia mengatakan, Pemko Padang sangat konsisten dan serius dalam pemberantasan tindakan korupsi dan pungutan liar. Hal itu telah dibuktikan dengan pembentukan Satgas Saber Pungli di Kota Padang.
Baca Juga
- Usia 19 Tahun Kabupaten Solsel, Kita Melompat Menuju Solsel Yang Maju dan Sejahtera
- Terinspirasi dari Harry Potter, Siswa SMPN 6 Padang Panjang Ciptakan Aplikasi Story Teller
- 3 ASN yang Terjaring OTT Polres Pessel Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Forum Otto Ranah Minang Korwil Dharmasraya Bantu Ponpes Nurul Iman yang Terbakar
- Pemberitaan Pejabatnya Sumbar Terjaring OTT KPK Ternyata Hoaks, Media Jangan Sembrono
Lebih lanjut dijelaskan, dalam mengatasi tindakan korupsi, Kota Padang juga telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Serta, merekemondasikan tiga OPD untuk mengikuti desk evaluasi Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Koruspi (WBK) dari Kemenpan-RB.
"Dan juga saat ini, kita sedang menyiapkan sistem pembayaran secara online bagi semua jenis pelayanan untuk menutup celah terjadinya korupsi. Ini bentuk komitmen menghadirkan wilayah bebas korupsi di Kota Padang", ulasnya lagi.
Terkait dengan OTT tersebut, Mahyeldi mengatakan, dirinya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dari pihak kepolisian. "Kita Pemko Padang menghormati proses hukum yang terjadi, dan jika sudah terbukti melanggar maka kita lihat aturan yang berlaku untuk memberikan sanksi," tutur Mahyeldi.
Ia juga mengingatkan, dalam mengurus administrasi atau apapun yang berkaitan dengan hal bayar membayar dengan aparatur Pemko Padang harus ada bukti kwitansi.
"Jika aparatur tidak memberikan kwitansi, berarti ada indikasi pungli atau tindakan penyimpangan lainnya", tutup Mahyeldi.
(Ulil/Muliadi/Hum)
Komentar