Penulis: Rel/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang kembali melaksanakan operasi penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yaitu pemakaian masker di tempat keramaian, di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis, (5/11).
Hari ini 11 pelanggar AKB terjaring dalam razia. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya yaitu 16 orang. Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sosial membersihkan fisilitas umum (fasum).
Kasatpol Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan operasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol covid 19.
Baca Juga
- 54 Warga Tak Gunakan Masker Dihukum Membersihkan Kawasan Wisata Pantai Carocok
- Tiga Hari Razia, 124 Warga Pessel Tak Gunakan Masker Dihukum Kerja Sosial
- Tak Gunakan Masker, 60 Warga Kota Padang Panjang Dihukum Denda dan Kerja Sosial
- Tak Gunakan Masker, 21 Warga Kota Payakumbuh Dapat Sanksi Kerja Sosial dan Denda
- Tak Gunakan Masker, 33 Warga Dihukum Kerja Sosial di Pasar Simabur Tanah Datar
" Partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan mencegah penularan corona. Salah-satunya dengan melindungi diri memakai masker, mari kita disiplin memakai masker bila keluar rumah," pungkasnya. (Rel/Lex)
Komentar