Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Tim gabungan penegak disiplin protokol kesehatan Provinsi Sumatera Barat, bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terapkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Hari ini kita bersama tim penegak disiplin protokol kesehatan Provinsi Sumatera Barat, mulai menerapkan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan menggelar operasi yustisi," kata Kasat Pol PP dan Damkar Pemkab Solok Selatan, H. Epli Rahmat di Padang Aro, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, operasi yustisi ini digelar di beberapa lokasi di Solok Selatan. Dihari pertama kegiatan digelar, di Jalan Raya Padang Aro tepatnya didepan SMP 3 Solok Selatan dan dibeberapa lokasi di Muara Labuh.
Baca Juga
- Polda Sumbar Periksa Insiden Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Gubernur Sumbar Resmikan Pengembangan Sarpras Pendidikan SMA dan SMK di Solok Selatan
- Kafilah Padang Panjang Ikuti Penyisihan 10 Cabang Lomba di MTQ Tingkat Sumbar
- Bukitinggi Turun Pada 12 Cabang Pada MTQ Sumbar ke 40 di Solok Selatan
- Pj Wako Padang Panjang Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke Solok Selatan
"Dari operasi yustisi itu, didapatkan sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker yang masih beraktifitas diluar rumah dan lalu lalang di jalan," katanya.
Kepada pelanggar prokes tersebut, diberikan tindakan hukuman sangsi sosial dengan melakukan pembersihan fasilitas umum (Fasum) merupa hukuman sapu jalan dan membersihkan sampah dijalan. Bahkan, ada diantara pelanggar yang memilih untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
"Selain memberikan sangsi kepada pelanggar prokes. Kita juga memberikan himbauan, sosialisasi, informasi dan edukasi tentang penerapan perda AKB aman dari Covid-19 ditengah-tengah masyarakat," katanya.
Penerapan perda AKB ini juga menyasar lokasi keramaian diantaranya, pasar, tempat ibadah, rumah makan, penginapan, serta fasilitas umum lainnnya. AA
Komentar