Warga Parit Malintang Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Tol Padang Pariaman-Pekanbaru

Penulis: Rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Pariaman yang menjadi Kuasa Hukum Korban pembangunan Jalan Tol Padang Pariaman - Pekanbaru, khususnya daerah Parit Malintang Padang Pariaman membantah Pembayaran Ganti Rugi tanah jalan tol Padang Pariaman-Pekanbaru, lancar . Sebagaimana diketahui, ganti kerugian pengadaan lahan pembangunan jalan tol di seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang STA 4+200 ke 36+600 KM dilaksanakan secara simbolis di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat. Selasa (3/11/2020).

Devis Zakra Dano, SH yang merupakan Kuasa Hukum Masyarakat mengatakan dalam siaran pers yang diterima Beritaminang, Senin (9/11/2020), Pemerintah harus trasnparan dalam hal pemberian ganti rugi kepada Masyakarat karena lahan yang dilalui jalan tol merupakan lahan produktif, berupa sawah dan ladang. Alumni Universitas Bung Hatta ini menuturkan, seharusnya sosialisasi ganti rugi sudah disampaikan kepada warga Parit Malintang dan berharap tentunya lebih besar dari wilayah lain kasang contohnya.

"Karena lahan yang berada di Parit Malintang dekat dengan ibu Kota Kabupaten yang otomatis nilai jualnya lebih tinggi," sambungnya.

Devis meminta kepada Pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan jalan tol terlebih dahulu, sampai ada ganti rugi yang jelas.

"Di Parit Malintang kami menemukan, ganti rugi belum ada, bahkan pembicaraan mengarah ganti rugi belum ada, pembangunan sudah mulai dikerjakan, apa pemerintah mau merampas hak kelola masyarakat?," sebutnya.

UUD 1945 Pasal 18 b ayat 2 menyebutkan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Warga Parit Malintang yang lahannya terdampak jalan Tol mengaku belum mengetahui nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh Pemerintah.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui nilai ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah, ada isu yang mengatakan tanah kami hanya dihargai + 50.000/ meter, tentunya kami tidak menerima" ujar Zulfahmi warga Parit Malintang.

Pria yang juga aktif sebagai paralegal ini juga menuturkan, lahan dekat RSUD Padang Pariaman saja dihargai oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan) sampai 1,2 juta/ meter, tentu tidak layak lahan kami yang berada dekat kantor Bupati Padang Pariaman dihargai + 50.000/meter.

Karena ketidakjelasan informasi ini, maka seluruh pemilik lahan khususunya yang berada di Parit Malintang mendatangi Kantor Wali Nagari Parit Malintang untuk minta kejelasan Pemerintahan terutama Wali Nagari Parit Malintang. Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (9/11/2020) Pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Padang Pariaman Yunirwan, Perwakilan PT. HK Infrastruktur (HKI) serta pemilik lahan yang didampingi LBH Padang Pariaman.

PT. HKI yang diwakili oleh Ferlin meminta kepada pemilik lahan agar HKI diizinkan untuk bekerja dilahan masyarakat terlebih dahulu sambil menunggu sosialisasi nilai ganti rugi oleh Pemerintah, sebagai terima kasihnya masyakarat akan mendapatkan Konpensasi diawal dan Ganti Rugi nantinya setelah pengerjaan berjalan.

Namun terhadap permintaan tersebut seluruh masyarakat menolak konpensasi tersebut, masyarakat tetap dengan sikap perusahaan HKI bisa bekerja setelah ganti rugi diselesaikan.

Warga Parit Malintang tidak ada yang menolak pembangunan jalan tol, tapi pemilik lahan harus diberi ganti rugi yang layak, tanpa ada paksaan dari pemerintahan maupun manapun. (Rel/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru